Aceh Tenggara — Indonesia kembali menghadapi rangkaian bencana hidrometeorologi berskala besar sepanjang tahun 2025. Banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan dampak kemanusiaan dan ekonomi yang sangat serius.
Itu disampaikan Anggota DPR RI H. Muslim Ayub, SH, MH saat menyampaikan 4 Pilar Kebangsaan dihadapan masyarakat Aceh Tenggara di Desa Kuta Lingga, Aceh Tenggara, Senin (15/12/2025)! siang.
Di Aceh, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 391 jiwa, dengan 31 orang masih dinyatakan hilang. Sementara itu, Sumatera Utara mencatat 1,6 juta warga terdampak, dengan 339 korban meninggal dunia dan 107 orang hilang. Di Sumatera Barat, sebanyak 256.681 jiwa terdampak, 235 orang meninggal dunia, dan 93 warga dinyatakan hilang. Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian nasional mencapai Rp 68,67 triliun.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hampir 2.919 kejadian bencana sepanjang Januari hingga 24 November 2025, dengan mayoritas merupakan bencana hidrometeorologi. Banjir dan longsor mengakibatkan ribuan warga mengungsi di berbagai wilayah Sumatera, sementara erupsi Gunung Semeru kembali mengguncang kehidupan masyarakat di kawasan lereng gunung. Kondisi ini mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan bencana tertinggi secara global.
Penanganan bencana tidak dapat hanya bertumpu pada kecepatan respons darurat atau kecanggihan teknologi. Ia memerlukan kompas nilai yang memastikan negara bertindak dengan keadilan, empati, dan semangat persaudaraan kebangsaan. Pancasila menegaskan bahwa keselamatan adalah hak warga negara, bukan sekadar keberuntungan, serta bahwa keadilan sosial harus menjadi inti dari ketahanan nasional.
Pendekatan penanggulangan bencana juga harus bergeser dari orientasi hilir menuju mitigasi hulu, seperti reforestasi, restorasi ekosistem, dan pemulihan fungsi hidrologis.
“Keberpihakan fiskal terhadap ekologi hulu merupakan pernyataan moral negara bahwa keselamatan manusia dan keberlanjutan alam tidak dapat dipisahkan, baik untuk generasi saat ini maupun generasi mendatang,” jelas Muslim Ayub.
Selain itu–katanya– Pancasila menuntut kebersamaan operasional antara negara dan masyarakat. Komunitas lokal harus ditempatkan sebagai garda terdepan dalam membaca tanda-tanda awal bencana..Program kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk pelatihan SAR lokal, pemetaan risiko partisipatif, dan sistem peringatan dini dalam bahasa daerah, harus dipandang sebagai pilar keselamatan nasional, bukan sekadar program pemberdayaan.
“Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi tanggung jawab moral negara. Distribusi bantuan kemanusiaan harus terbebas dari kepentingan politik dan diawasi secara terbuka dengan melibatkan DPR, organisasi masyarakat sipil, dan media independen. Penderitaan korban bencana tidak boleh dijadikan komoditas politik.
“Pancasila, sebagai dasar etik kehidupan berbangsa, menawarkan lebih dari sekadar pedoman normatif. Ia menjadi alasan moral untuk melindungi manusia, memastikan negara hadir sebagai pelindung yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kompas kebijakan kebencanaan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya tangguh secara teknis, tetapi juga kokoh secara etis—menuju masa depan yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat,” demikian Muslim Ayub.[]










