Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

redaksi by redaksi
14/01/2026
in Nanggroe
0
Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Pekerja mengangkut kargo muatan udara dengan kereta barang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/1/2019). Sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia Aceh akan memberlakukan tarif baru pengiriman kargo udara, sehubungan terjadinya kenaikan tarif kargo oleh sejumlah perusahaan penerbangan. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

BANDA ACEH — Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.

“Penggalan dilakukan tepatnya di XRay bandara SIM, berdasarkan komunikasi tersangka, arah tujuan Jakarta, bandara Soekarno Hatta,”kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Kapolresta menjelaskan, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial NF (42), warga asal Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (25/12), akhirnya terhenti di XRay bandara SIM.

Saat itu, kata dia, tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Ketika petugas avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat, ditemukan sabu-sabu dalam koper milik NF.”Tersangka mengakui perbuatannya. Mengaku kalau barang tersebut dari seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,”ujar dia.

Kombes Andi menjelaskan, sabu-sabu tersebut awalnya diperoleh NF dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan, di pinggiran jalan kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara pada 23 Desember 2025 lalu.”Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan Jakarta, dia diupah Rp40 juta, namun belum dibayarkan,”kata dia.

Selain itu, lanjut Andi, tersangka NF juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sejak beberapa waktu lalu dari lokasi berbeda.

Diketahui, ia pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan Muhammad Rizky (nama panggilan) dan diupah Rp40 juta.

Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim, dan menerima upah sebesar Rp20 juta.

Lalu, tersangka juga pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan Muslim dengan upah lebih besar yakni Rp50 juta.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan itu masuk DPO, dan sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,”kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” demikian Kombes Pol Andi Kirana.

Sumber: antara

Previous Post

UIN Ar-Raniry Perkuat Kerja Sama Internasional dengan PSU Thailand

Next Post

Listrik 43 Desa di Aceh Tengah Masih Padam Usai Bencana

Next Post
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

Listrik 43 Desa di Aceh Tengah Masih Padam Usai Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

12/02/2026
Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

12/02/2026
Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

12/02/2026
Krak, Mualem Bakal Hapuskan Sistem Barcode untuk BBM Subdisi di SPBU Aceh

Satu Tahun Mualem-Dek Fadh: Pendidikan Dayah Makin Konkret

12/02/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

12/02/2026

Terpopuler

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

Warga Temukan Mayat Mengapung di Kreung Babahrot

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com