BANDA ACEH — Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
“Penggalan dilakukan tepatnya di XRay bandara SIM, berdasarkan komunikasi tersangka, arah tujuan Jakarta, bandara Soekarno Hatta,”kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial NF (42), warga asal Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (25/12), akhirnya terhenti di XRay bandara SIM.
Saat itu, kata dia, tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Ketika petugas avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat, ditemukan sabu-sabu dalam koper milik NF.”Tersangka mengakui perbuatannya. Mengaku kalau barang tersebut dari seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,”ujar dia.
Kombes Andi menjelaskan, sabu-sabu tersebut awalnya diperoleh NF dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan, di pinggiran jalan kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara pada 23 Desember 2025 lalu.”Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan Jakarta, dia diupah Rp40 juta, namun belum dibayarkan,”kata dia.
Selain itu, lanjut Andi, tersangka NF juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sejak beberapa waktu lalu dari lokasi berbeda.
Diketahui, ia pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan Muhammad Rizky (nama panggilan) dan diupah Rp40 juta.
Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim, dan menerima upah sebesar Rp20 juta.
Lalu, tersangka juga pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan Muslim dengan upah lebih besar yakni Rp50 juta.
“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan itu masuk DPO, dan sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,”kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” demikian Kombes Pol Andi Kirana.









