MEUREUDU – Kondisi Pidie Jaya yang belum pulih paska bencana alam dan masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang sampai 14 hari kedepan.
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan Masa tanggap darurat di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Pidie Jaya, Selasa, 13 Januari 2026 malam.
Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan pertimbangan bahwa penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malaysia mangatakan, kebijakan tersebut bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus, sehingga keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi,” kata Sibral Malasyi.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga menetapkan Zona Rawan Bencana (ZRB) serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi-rekonstruksi. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan langsung dari tim ahli BNPB.
Hadir dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya, unsur Forkopimda, jajaran BNPB, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Staf Ahli Bupati, para kepala SKPK, Para camat, serta pemangku kepentingan lintas sektor lainnya.[Mul]









