Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mulak Sihotang Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Aceh dan Sumatra Utara

redaksi by redaksi
19/01/2026
in Nanggroe
0
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil. Istockphoto/Marilyn Nieves

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Mulak Sihotang selaku Pemohon Permohonan Nomor 245/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya. Karena itu, Mahkamah memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saldi mengatakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk pembentukan otonom daerah ialah kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Karena Pemohon bukan merupakan pemerintahan daerah maka tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional.

Sebagai informasi, Mulak Sihotang mempersoalkan empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke Provinsi Aceh. Menurut Pemohon, keempat pulau itu seharusnya masuk ke Provinsi Sumatra Utara. Dia menuturkan keempat pulau tersebut menjadi titik krusial perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.

Dalam petitumnya, dia ingin Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dia juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 17 UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Mulak Sihotang dalam permohonannya mengaku seorang mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu-DKI Jakarta dan Kota Depok serta perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan. Dia mempersoalkan dimasukkannya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.

Mulak Sihotang juga sudah pernah mengajukan permohonan serupa sebelumnya yang diregistrasi dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025. Namun, Mulak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut yang digelar pada 18 November 2025. Karena itu, pada sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar 27 November 2025, MK menetapkan permohonan dimaksud gugur.

Previous Post

Dinkes Aceh Kerahkan Tim Vaksinasi dan Pengendalian Vektor ke Sembilan Daerah

Next Post

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Next Post
Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com