Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Begini Alur dan Mekanisme Uji Publik serta Masa Sanggah Bantuan Rumah Pasca Banjir di Pidie Jaya

redaksi by redaksi
03/02/2026
in Lintas Timur
0
Begini Alur dan Mekanisme Uji Publik serta Masa Sanggah Bantuan Rumah Pasca Banjir di Pidie Jaya

MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui BPBD setempat menerapkan alur dan mekanisme uji publik serta masa sanggah dalam penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca banjir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Muhammad Nur, ST, mengatakan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat di setiap gampong.

Tahapan pertama diawali dengan verifikasi lapangan berbasis by name by address (BNBA). Tim yang terdiri dari aparatur gampong, kecamatan, unsur TNI-Polri, dan pendamping teknis turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen kondisi rumah terdampak. Kerusakan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Dalam tahap ini juga dilakukan pendataan nama dan alamat warga secara rinci sebagai dasar penyusunan daftar calon penerima bantuan.

Setelah verifikasi lapangan selesai, seluruh data wajib diumumkan melalui uji publik yang ditempelkan di setiap gampong. Uji publik dilaksanakan mulai 2 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, selama tiga hari penuh. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat langsung daftar nama penerima bantuan dan mencermati apakah data tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selama periode yang sama, pemerintah daerah membuka masa sanggah pada 2–5 Februari 2026, setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan, keberatan, atau klarifikasi apabila terdapat kesalahan data, baik terkait nama penerima maupun tingkat kerusakan rumah. Setiap sanggahan yang masuk akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi tim untuk ditindaklanjuti secara objektif.

Setelah masa uji publik dan sanggah berakhir, tim melakukan verifikasi ulang terhadap data yang dipermasalahkan, termasuk pemadanan dengan data administrasi kependudukan bila diperlukan. Hasil akhir kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah. Dengan mekanisme ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap bantuan pasca banjir dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai tingkat kerusakan rumah masing-masing.

Previous Post

Owalah, Negara di Eropa Ini Punya Pasar yang Jual Perempuan Buat Dinikahi

Next Post

DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Next Post
Begini Alur dan Mekanisme Uji Publik serta Masa Sanggah Bantuan Rumah Pasca Banjir di Pidie Jaya

DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

19/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

19/10/2026
Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

19/10/2026
Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

19/10/2026
TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Begini Alur dan Mekanisme Uji Publik serta Masa Sanggah Bantuan Rumah Pasca Banjir di Pidie Jaya

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com