Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan Anak

redaksi by redaksi
07/02/2026
in Lintas Timur
0
Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Ilustrasi. Biksu Thailand ditangkap gara-garap tilap duit jemaat Rp148 miliar. (iStockphoto/FOTOKITA)

BANDA ACEH – Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh berhasil menangkap buron kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak. Jarimah merupakan istilah dalam hukum pidana Islam yang merujuk pada perbuatan yang dilarang syariat karena merugikan manusia dan agama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan buron tersebut adalah Suliadi alias Yah Di, 63 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Suliadi merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Suliadi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ali pada Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Ali, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika terdakwa diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya. Dia ditahan dan menjalani persidangan. Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Namun jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Ali.

Namun, saat akan dilakukan eksekusi putusan, terpidana Suliadi tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Upaya pencarian dan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kegiatan intelijen, tim tangkap buron Kejati Aceh akhirnya berhasil melacak dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Untuk sementara, terpidana dititipkan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. “Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Ali.

Tindak pidana jarimah mencakup sepuluh jenis pelanggaran. Selain pemerkosaan, ada zina, khalwat, ikhtilat, judi atau maisir, minuman keras atau khamar, pemerkosaan, pelecehan seksual, pencurian, dan liwat. Ancamannya adalah ‘uqubat hudud atau ta’zir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber: Tempo

Previous Post

Bupati Aceh Besar Pantau Langsung Proses Hitung Ulang Suara Pilchiksung Garot

Next Post

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Next Post
Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Pidie Jaya Resmikan Renovasi Meunasah Lhok Nga, Rehab-Rekon Harus Pulihkan Kehidupan Warga

Sekda Pidie Jaya Resmikan Renovasi Meunasah Lhok Nga, Rehab-Rekon Harus Pulihkan Kehidupan Warga

28/09/2026
HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

28/09/2026
Kantor Hukum ARZ & Rekan Laporkan Dugaan Kebocoran Rekaman CCTV Bank Aceh Syariah ke OJK, OJK Beri Waktu 10 Hari Kerja

Kantor Hukum ARZ & Rekan Laporkan Dugaan Kebocoran Rekaman CCTV Bank Aceh Syariah ke OJK, OJK Beri Waktu 10 Hari Kerja

28/09/2026
Senator Azhari Cage Gelar 4 Pilar Kebangsaan di Reuleut Timur

Senator Azhari Cage Gelar 4 Pilar Kebangsaan di Reuleut Timur

28/09/2026
Data Rumah Rusak Pidie Jaya Rampung, Warga Diminta Lengkapi Berkas

Data Rumah Rusak Pidie Jaya Rampung, Warga Diminta Lengkapi Berkas

28/09/2026

Terpopuler

Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan Anak

07/02/2026

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com