Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan Anak

redaksi by redaksi
07/02/2026
in Lintas Timur
0
Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Ilustrasi. Biksu Thailand ditangkap gara-garap tilap duit jemaat Rp148 miliar. (iStockphoto/FOTOKITA)

BANDA ACEH – Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh berhasil menangkap buron kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak. Jarimah merupakan istilah dalam hukum pidana Islam yang merujuk pada perbuatan yang dilarang syariat karena merugikan manusia dan agama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan buron tersebut adalah Suliadi alias Yah Di, 63 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Suliadi merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Suliadi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ali pada Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Ali, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika terdakwa diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya. Dia ditahan dan menjalani persidangan. Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Namun jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Ali.

Namun, saat akan dilakukan eksekusi putusan, terpidana Suliadi tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Upaya pencarian dan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kegiatan intelijen, tim tangkap buron Kejati Aceh akhirnya berhasil melacak dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Untuk sementara, terpidana dititipkan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. “Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Ali.

Tindak pidana jarimah mencakup sepuluh jenis pelanggaran. Selain pemerkosaan, ada zina, khalwat, ikhtilat, judi atau maisir, minuman keras atau khamar, pemerkosaan, pelecehan seksual, pencurian, dan liwat. Ancamannya adalah ‘uqubat hudud atau ta’zir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber: Tempo

Previous Post

Bupati Aceh Besar Pantau Langsung Proses Hitung Ulang Suara Pilchiksung Garot

Next Post

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Next Post
Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kilogram Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TA Khalid Raih Gelar Doktor Cumlaude di Unpad ‎

TA Khalid Raih Gelar Doktor Cumlaude di Unpad ‎

29/06/2026
‎Silaturahmi dengan PWNU Aceh, Gus Salam Ajak Bangun Kembali Persatuan PBNU ‎

‎Silaturahmi dengan PWNU Aceh, Gus Salam Ajak Bangun Kembali Persatuan PBNU ‎

29/06/2026
Gelombang Panas Eropa, Ceko Catat Rekor Suhu 41,1 Derajat

Gelombang Panas Eropa, Ceko Catat Rekor Suhu 41,1 Derajat

29/06/2026
Mewakili Gubernur, Kadisdik Aceh: Sastra Adalah Fondasi Peradaban Persaudaraan Bangsa

Mewakili Gubernur, Kadisdik Aceh: Sastra Adalah Fondasi Peradaban Persaudaraan Bangsa

29/06/2026
Iran Peringatkan Jalur Alternatif Hormuz Bisa Picu Ketegangan

Iran Peringatkan Jalur Alternatif Hormuz Bisa Picu Ketegangan

29/06/2026

Terpopuler

Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan Anak

07/02/2026

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Meurah Dua FC Melaju Ke Final Piala Kapolres Pijay, Usai Singkirkan Bandar Baru FC

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailand-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com