Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Makin Bengis, Israel Bangun Fasilitas Hukuman Mati Tahanan Palestina

redaksi by redaksi
13/02/2026
in Internasional
0
Makin Bengis, Israel Bangun Fasilitas Hukuman Mati Tahanan Palestina

Israel memulai persiapan menghukum mati warga Palestina, salah satunya dengan membangun fasilitas eksekusi mati tahanan-tahanan yang dituduh anggota Hamas. Ilustrasi. (Foto: Wikimedia Commons/Barnellbe)

Jakarta – Israel dikabarkan memulai persiapan untuk menghukum mati warga Palestina yang ditahan di penjara, salah satunya dengan membangun fasilitas eksekusi mati untuk tahanan-tahanan yang dituduh anggota Hamas.

Media Israel Channel 13 pada Minggu (8/2) melaporkan Dinas Penjara Negeri Zionis sudah mulai membangun “Green Mile Israel”, tempat eksekusi mati akan dilakukan.

Otoritas penjara juga sudah memulai pelatihan dan persiapan prosedural, serta telah mengirim delegasi ke sebuah negara di Asia Timur untuk mempelajari kerangka hukum dan aturan guna menerapkan hukuman mati.

Langkah ini menyusul rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang disetujui Knesset pada 10 November 2025 lalu dalam pembahasan pertama.

RUU itu masih harus melewati dua pembahasan lagi sebelum resmi diundang-undangkan.

Menurut laporan Channel 13, tahanan-tahanan Palestina yang dituduh anggota Hamas atau berkolusi dengan Hamas akan dieksekusi mati dengan cara digantung.

Tim spesialis, yang seluruhnya sukarelawan, akan ditugaskan untuk ini.

Seorang sumber mengatakan kepada saluran tersebut bahwa hukuman mati ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari setelah putusan akhir.

Hukuman ini pertama-tama akan menargetkan mereka yang dituduh sebagai anggota Hamas. Selanjutnya, hukuman akan diperluas untuk warga Palestina yang melancarkan serangan serius di Tepi Barat.

Dikutip Middle East Eye, hukuman mati cuma berlaku bagi warga Palestina dan tidak sebaliknya.

Beleid ini sejak awal diprotes oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lantaran dianggap melegalkan genosida Israel terhadap warga Palestina.

Sejak Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menjabat pada 2023, ada 110 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Kelompok-kelompok HAM percaya jumlah aslinya lebih banyak dari itu.

Pekan lalu, pakar-pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel mencabut RUU tersebut. PBB menegaskan hukuman mati semacam itu bertentangan dengan hak hidup manusia.

Hukum di Israel saat ini mengizinkan eksekusi mati dalam kasus-kasus tertentu. Namun, belum pernah ada lagi eksekusi mati sejak perwira Nazi Adolf Eichmann dieksekusi pada 1962 karena perannya dalam Holocaust.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

Next Post

Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu

Next Post
Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu

Jejak Jokowi Usai Pensiun Dihantui Isu Ijazah Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com