Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan

redaksi by redaksi
15/02/2026
in Nasional
0
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Ilustrasi. Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerapkan penutupan atau larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagai upaya mewujudkan situasi kondusif di daerah tersebut.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/2).

Ia menyampaikan penerapan larangan operasional tempat hiburan malam itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.

Aep menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam di Karawang sudah mulai menghentikan operasionalnya mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Ketentuan larangan operasional tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026 Masehi.

Untuk jenis tempat hiburan malam yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.

Selain mengatur tentang larangan operasional tempat hiburan malam, Surat Edaran Bupati Karawang tersebut jugamengimbau untuk dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, ada pula larangan pemasangan reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.

Aep berharap agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait imbauan selama Ramadhan nanti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KarawangBasuki Rachmat mengatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.‎Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kata dia, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Selenggarakan Kuliah Umum Bersama KBA

Next Post

Alasan Gedung Putih Ingin Gulingkan Paus Fransiskus

Next Post
Alasan Gedung Putih Ingin Gulingkan Paus Fransiskus

Alasan Gedung Putih Ingin Gulingkan Paus Fransiskus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan

15/02/2026

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com