Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenhut Dalami Kasus Penjualan Satwa ke Luar Negeri dari Sumut dan Aceh

redaksi by redaksi
09/03/2026
in Lintas Timur
0
Kemenhut Dalami Kasus Penjualan Satwa ke Luar Negeri dari Sumut dan Aceh

Petugas mengamankan satu ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus) dalam operasi tangkap tangan perdagangan satwa dilindungi di Deli Serdang, Sumut, Rabu (14/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami peran tersangka MF yang tertangkap tangan akan menjual burung liar yang dilindungi dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi dan kasus serupa lainnya di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka MF sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Sedang bersama barang bukti untuk proses persidangan.

“Satwa-satwa eksotis tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto.

“Kami sedang mendalami apakah tersangka MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap oleh Gakkum Kehutanan dan Bea Cukai pada Februari lalu di Langsa, Aceh,” tambahnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait ada transaksi burung di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 14 Januari 2026.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku MF beserta barang bukti berupa tujuh burung yang masuk kategori dilindungi.

Tersangka dikonfirmasi membawa tiga Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), satu Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu Kakaktua Molucan (Cacatua moluccensis) dan dua Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Turut diamankan barang bukti empat buah sangkar burung dan satu telepon genggam.

Bila terbukti bersalah, MF menghadapi potensi hukuman ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: antara

Previous Post

BNPB Targetkan Seluruh Huntara di Aceh Tamiang Rampung Pekan Kedua Maret 2026

Next Post

Prof Mirza Tabrani Resmi Jabat Rektor Universitas Syiah Kuala

Next Post
Prof Mirza Tabrani Resmi Jabat Rektor Universitas Syiah Kuala

Prof Mirza Tabrani Resmi Jabat Rektor Universitas Syiah Kuala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com