Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

redaksi by redaksi
08/04/2026
in Lintas Timur
0
6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

Terpidana qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam. Keenam terhukum tersebut telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Syariah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai. Lokasi eksekusi berada di panggung utama Taman Bustanussalatin, yang dikenal pula dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh, Selasa, 8 April 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, merinci keenam terhukum beserta hukuman masing-masing. Dua orang pertama adalah Wahyu Al Auza dan Irnawati. Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara jarimah zina.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikutnya, Naudal Al Faruq dihukum 29 kali cambuk. Zahratul dihukum 27 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dua terhukum terakhir adalah Agus Gunawan dan Muhammad. Masing-masing menjalani hukuman cambuk sembilan kali karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Selasa, 8 April 2026.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Next Post

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Next Post
Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Syuhada Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Timur dalam Pembangunan Infrastruktur

Muhammad Syuhada Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Timur dalam Pembangunan Infrastruktur

11/09/2026
USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kembali Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan Aceh

USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kembali Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan Aceh

11/09/2026
Bakesbangpol Edukasi 140 Tokoh se Kota Banda Aceh

Bakesbangpol Edukasi 140 Tokoh se Kota Banda Aceh

11/09/2026
Bupati Aceh Jaya Rotasi Empat JPT Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

Bupati Aceh Jaya Rotasi Empat JPT Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

11/09/2026
Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

11/09/2026

Terpopuler

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

10/09/2026

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

Didukung TJSL Pertamina, Yayasan Wakaf Haroen Aly Bangun Tempat Wudhu Masjid Al-Mansoor

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com