Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

redaksi by redaksi
08/04/2026
in Lintas Timur
0
6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

Terpidana qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam. Keenam terhukum tersebut telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Syariah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai. Lokasi eksekusi berada di panggung utama Taman Bustanussalatin, yang dikenal pula dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh, Selasa, 8 April 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, merinci keenam terhukum beserta hukuman masing-masing. Dua orang pertama adalah Wahyu Al Auza dan Irnawati. Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara jarimah zina.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikutnya, Naudal Al Faruq dihukum 29 kali cambuk. Zahratul dihukum 27 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dua terhukum terakhir adalah Agus Gunawan dan Muhammad. Masing-masing menjalani hukuman cambuk sembilan kali karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Selasa, 8 April 2026.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Next Post

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Next Post
Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com