BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh menemukan 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dalam Operasi Antik Seulawah 2026. Polisi memusnahkan 3 hektare di antaranya pada Rabu kemarin.
“Dalam operasi ini kami menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, Aceh Besar, hari ini seluas tiga hektare,” kata Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Marzuki Ali Basyah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Marzuki menuturkan pemusnahan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026. Pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan Tentara Nasional Indonesia, pemerintah daerah, Bhayangkari dan petani muda milenial Aceh.
Ia mengatakan petani muda yang dilibatkan dalam pemusnahan ini diharapkan menjadi agen perubahan yang memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya.
Ia menuturkan Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas berupa pemusnahan ladang yang diiringi dengan pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif.
Ia mengajak tokoh masyarakat, aparatur desa, hingga generasi muda untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” ujar dia.










