Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan AS Izinkan Tarif Global Trump Berlaku untuk Sementara

redaksi by redaksi
14/05/2026
in Internasional
0
Pengadilan AS Izinkan Tarif Global Trump Berlaku untuk Sementara

Presiden AS Donald Trump. (AFP/SAUL LOEB)

Jakarta – Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif global 10 persen untuk barang yang diimpor ke Negara Paman Sam.

Izin sementara itu diberikan sambil menangguhkan putusan pengadilan yang sebelumnya melarang kebijakan tersebut.

Berdasarkan putusan sela yang dirilis Selasa (12/5), seperti dikutip dari Aljazeera, pengadilan banding menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding.

Selain itu, pengadilan memberi waktu kepada pihak yang menggugat legalitas tarif tersebut selama waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan sela itu.

Sebelumnya, 8 Mei lalu, pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10 persen yang diterapkannya terhadap impor asing melanggar hukum dan bersifat ilegal. Permohonan banding itu dimasukkan Trump sehari setelah putusan.

Di sisi lain, pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan memerintahkan penerapan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari.

Setelah itu, ia mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.

Merespons tarif impor 15 persen itu, hampir setengah negara bagian di AS yakni 24 negara bagian memprotesnya dan menggugatnya karena telah melanggar hukum federal.

Gugatan 24 negara bagian

Gugatan untuk memblokir penerapan tarif impor baru tersebut dipimpin negara bagian Oregon. Bersama 23 negara bagian lainnya, Oregon mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Kamis (5/3).

Para penggugat menilai kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintahan Trump melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan Administrative Procedure Act (UU Federal).

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.

“Fokus pemerintah saat ini seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.

Menurutnya, banyak warga AS sudah terbebani kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian.

Rayfield menambahkan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kronologi Trump naikkan tarif 15 persen

Awalnya, Trump berargumen bahwa IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap produk dari negara mana pun, dalam tingkat dan durasi apa pun. Namun, pada 20 Februari lalu Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah.

Setelah putusan tersebut, Trump menggunakan dasar hukum lain yakni Section 122 dari Trade Act 1974 untuk kembali menerapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global, dengan alasan menekan defisit perdagangan.

Namun, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

“Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya,” tulis para penggugat dalam dokumen gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi baru Trump tersebut.

Analisis peneliti Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di AS. Studi itu juga memperkirakan tarif baru tersebut dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Abdya Tetap Layani Masyarakat

Next Post

7 WNI Tewas Imbas Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia

Next Post
7 WNI Tewas Imbas Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia

7 WNI Tewas Imbas Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KAMMI USK Jalin Silaturahmi Strategis dengan Alumni di Komisi III DPRK Banda Aceh

KAMMI USK Jalin Silaturahmi Strategis dengan Alumni di Komisi III DPRK Banda Aceh

14/05/2026
KUA Kluet Utara Gelar BRUS 2026 di SMAN 2 Kluet Utara, Tanamkan Nilai Remaja Qurani dan Pergaulan Sehat

KUA Kluet Utara Gelar BRUS 2026 di SMAN 2 Kluet Utara, Tanamkan Nilai Remaja Qurani dan Pergaulan Sehat

14/05/2026
Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

14/05/2026
Jabat Kabid SMK Disdik Aceh, Ini Profil Tarmidhi

Jabat Kabid SMK Disdik Aceh, Ini Profil Tarmidhi

14/05/2026
7 WNI Tewas Imbas Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia

7 WNI Tewas Imbas Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia

14/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com