BLANGPIDIE – Abdya | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi, yang akrab disapa Abi Roni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan Mualem mencabut Pergub tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam mengembalikan hak dasar rakyat Aceh di bidang kesehatan tanpa sekat birokrasi yang rumit.
Menurut Abi Roni, keputusan Gubernur Mualem merupakan bukti komitmen kepala daerah yang peka dan mendengarkan langsung jeritan hati masyarakat di akar rumput.
“Kami di lembaga legislatif Abdya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Mualem. Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya, yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi,” ujar Abi Roni kepada media, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan bahwa program JKA sejak awal dirancang untuk menjamin seluruh warga Aceh mendapatkan layanan medis yang layak secara gratis dan menyeluruh. Pembatasan atau regulasi yang sempat memperumit skema tersebut dinilai justru mencederai semangat kekhususan Aceh.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat karena dianggap memperketat kriteria penerima manfaat JKA. Dengan dicabutnya aturan tersebut oleh Gubernur Muzakir Manaf, sistem pelayanan kesehatan gratis di Aceh dikembalikan ke marwah aslinya, mudah, inklusif, dan berkeadilan.
Abi Roni berharap, dengan kembalinya skema JKA yang berpihak pada rakyat, tidak ada lagi warga Abdya maupun Aceh secara umum yang telantar di rumah sakit hanya karena kendala administrasi.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRK Abdya akan memperketat pengawasan di tingkat daerah, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, guna memastikan instruksi Gubernur berjalan optimal.
“Tugas kita sekarang adalah mengawal kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ada penolakan pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan,” pungkas Abi Roni.











