Banda Aceh — Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh memperkuat sinergi pengamanan dan koordinasi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, Jumat (22/5/2026).
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah mengatakan, koordinasi dan penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan, khususnya untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujar Marzuki Ali Basyah dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sinergi antara Polda Aceh dan jajaran pemasyarakatan di Aceh diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif, baik di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat komunikasi dan kolaborasi menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.
Selain itu, kolaborasi antara aparat kepolisian dan jajaran pemasyarakatan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengamanan dan pengawasan warga binaan.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Polda Aceh dan Ditjenpas Aceh menegaskan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat koordinasi kelembagaan secara berkelanjutan.








