TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan memeriksa terkait keberadaan dan aktivitas enam warna negara asing (WNA) asal Tiongkok di Gampong Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian di Aceh Selatan, Minggu, proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga belum dapat disimpulkan status maupun aktivitas para WNA tersebut.
“Kami masih pemeriksa untuk kepentingan klarifikasi terkait keberadaan enam WNA tersebut. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen perizinan serta meminta keterangan terkait keberadaan dan tujuan mereka di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Perwira pertama Polres Aceh Selatan itu menyebutkan jika semua proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, maka informasinya segera disampaikan secara utuh kepada publik atau masyarakat.
“Kami mohon waktu. Setelah seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, akan kami sampaikan hasilnya kepada publik, apa kepentingan mereka di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Narsyah Agustian.
Sebelumnya enam WNA asal Tiongkok tersebut di wilayah Kluet Tengah, pada Jumat (5/6). Mereka didampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai penerjemah.
Kemudian, masyarakat melaporkan keberadaan mereka kepada kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Resmob dikerahkan ke lokasi keberadaan warga negara asing tersebut.
Masyarakat setempat mengharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memastikan legalitas dokumen perjalanan, izin keberadaan, serta tujuan aktivitas para WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










