Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
08/06/2026
in Lintas Timur
0
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Banda Aceh- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ainol Mardhiah. Sebab selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, ia terbukti nilep anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

“Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Senin (8/6/2026).

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi. Ketiganya juga menambah pidana Uang Pengganti kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.112.738.901paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2026 lalu.

Sebagimana diuraikan dalam dakwaan, dana yang telah dicairkan BOKB pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000. Kasus ini mulai terbongkar saat Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Bireuen, Asmawati menanyakan kepada Ainol yaitu apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua. Atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya Asmawati melaporkannya kepada Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB untuk dilakukan tindak lanjut.

Lalu buat apa uang sebanyak itu digunakan oleh terdakwa? Selidik punya selidik untuk ikut trading Forex emas (XAUUSD).

Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan telah mengajukan banding. Saat ini proses banding masih berlangsung.

Previous Post

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Next Post

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

Next Post
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

25/10/2026
Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

25/10/2026
Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

25/10/2026
Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

25/10/2026
Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

25/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Ini kata Kepsek Lakukan Penebangan Pohon di SMAN 1 Simpang Ulim

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Musda KPPI Aceh Tetapkan Lima Presidium, Perempuan Bidik 30 Persen Lebih Kursi Parlemen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com