Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan korupsi bagi seluruh ASN di ruang rapat DPMPTSP, Rabu (24/06/2026)
Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Irbansus Inspektorat Kota Banda Aceh, Taufiq, SE yang memberikan pemahaman tentang gratifikasi, suap, pemerasan, Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS), serta konflik kepentingan.
Narasumber Taufiq menjelaskan bahwa korupsi kerap berawal dari gratifikasi yang tidak terkendali, sehingga ASN perlu memahami batasan dan mekanisme pelaporan melalui WBS sebagai alat pengawasan.
Dalam sesi konflik kepentingan, ASN diingatkan untuk memberikan pelayanan profesional, adil, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP) tanpa membedakan latar belakang penerima layanan.
Taufiq berharap melalui sosialisasi ini, DPMPTSP dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.










