BLANGPIDIE – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 memuat informasi mengenai upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa koordinasi pengusulan WPR telah dilakukan bersama Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues.
Menurut Masadi Manggeng, Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam uraian LKPJ tidak terdapat penyebutan Abdya sebagai daerah yang telah dikoordinasikan dalam proses pengusulan WPR.
“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan WPR. Hal itu disampaikan Bupati Abdya saat menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan kesiapan menggandeng APRI untuk mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan syarat aktivitas pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dikelola secara tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan kerja para penambang,” tulisnya dalam rilis yang diterima awak media.
Lanjutnya lagi, berdasarkan dua informasi tersebut, publik tentu berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya. Apakah proses pengusulan masih berada pada tahapan persiapan, telah diajukan namun belum masuk dalam tahapan koordinasi sebagaimana tercatat dalam LKPJ, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan prosesnya belum berkembang.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat WPR merupakan instrumen yang disediakan negara untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Melalui penetapan WPR, masyarakat memperoleh ruang yang legal untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan adanya pembinaan, pengawasan, penerapan keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Di sisi lain, tata kelola perizinan pertambangan terus mengalami perubahan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam kondisi tersebut, percepatan pengusulan WPR menjadi penting agar ruang yang memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum dan tidak kehilangan momentum dalam penataan wilayah pertambangan,” tulisnya.
Potensi sumber daya mineral di Abdya merupakan kekayaan alam yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Karena itu, pengusulan WPR tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
“Dengan demikian, transparansi mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah telah ditindaklanjuti, sekaligus memastikan hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya mineral memperoleh perhatian yang semestinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua APRI Aceh Barat Daya, Syahril membantah jika Kabupaten Abdya belum mengusulkan WPR, sejauh ini asosias tambang ini telah inten melakukan koordinasi bersama pihak pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Menurut kami, dasar WPR itu berdasarkan permintaan dari masyarakat penambang. Sejauh ini APRI Abdya telah menelusuri ke Provinsi. Kenapa untuk Kabupaten Abdya belum rampung tentu ada kendala,” ungkap Syahril.
Ia juga memberikan pencerahan terhadap publik. Jika Qanun belum jelas dan belum disahkan oleh DPRA untuk apa pengajuan WPR. Oleh sebab itu pihak APRI Abdya tidak ingin gegabah dan tidak ingin berlomba-lomba dalam mengusulkan, sebab pokok permasalahannya adalah di Provinsi bukan di Kabupaten. Jadi daerah yang sudah ada WPR nanti akan ditarik lagi, karena prosedurnya juga akan dilimpahkan lagi nanti ke Provinsi
“Kita hanya mengusulkan, jadi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten soal WPR sudah tepat. Sekarang yang perlu kita lakukan adalah menunggu Pergub. APRI Abdya juga terus memantau bergerak dan berusaha,” papar Syahril.
Alur Pengurusan WPR Tambang sesuai Qanun & Regulasi Pemerintah Aceh
Di Aceh, kewenangan WPR ada di Pemerintah Aceh karena sifat otonomi khusus. Dasarnya adalah UUPA Pasal 156-160 + Qanun Aceh No. 15 Tahun 2017 + PP No. 25 Tahun 2023 5da85bf8.
Tahapanya sebagai berikut;
Tahap Penyiapan & Penetapan WPR harus ada. Tanpa WPR ditetapkan, masyarakat gak bisa urus IPR.
1. Bupati/Walikota mengusulkan lokasi WPR ke Gubernur Aceh. Biasanya didasari potensi komoditas + aspirasi masyarakat
2. Kajian Teknis, Gubernur menentukan WP setelah pertimbangkan rencana WP, kriteria pertambangan rakyat, RTRW, lingkungan, dan aspirasi masyarakat terdampak
3. Penetapan Gubernur Aceh menetapkan WPR. Untuk luas ≤5.000 hektare, kewenangannya penuh di Pemerintah Aceh. Lalu diintegrasikan ke data nasional oleh Menteri ESDM
4. Pergub, Peraturan Gubernur tentang pertambangan rakyat sebagai jalan tengah legalisasi.










