MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyebutkan empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya, hingga saat ini tercatat masih membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani di bawah harga batas terendah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk periode pekan pertama Juli 2026 Rp3.112,-/kg.
“Kami melihat adanya kesenjangan harga yang cukup kentara antara ketetapan pemerintah sebesar Rp3.112 dengan harga beli riil di lapangan oleh pihak PKS. Selisihnya berkisar antara Rp132 hingga Rp292 per kilogram,” kata Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Berdasarkan data resmi pemantauan harga per tanggal 7 Juli 2026, Pemerintah Aceh telah menetapkan harga ketetapan terendah sebesar Rp3.112 per kilogram.
Namun, realisasi harga beli riil di tingkat pabrik berkisar antara Rp2.820 hingga Rp2.980 per kilogram, menyisakan selisih minus yang bervariasi bagi para petani.
Munadi merinci, harga beli pada keempat PKS per tanggal 7 Juli 2026 yaitu PT KTS non mitra membeli TBS kelapa sawit dengan harga Rp2.980/kg, terdapat selisih minus **Rp132* dari ketetapan pemerintah.
Kemudian PT SSJA membeli dengan harga Rp2.870/kg, terdapat selisih minus Rp242.kg dari ketetapan pemerintah. PT BBP membeli dengan harga Rp2.850/kg, terdapat selisih minus Rp262/kg dari ketetapan pemerintah.
Kemudian PT MJ mencatatkan harga terendah membeli TBS kelapa sawit sebesar Rp2.820/kg, dengan selisih minus terdalam mencapai Rp292/kg di bawah ketetapan pemerintah.
Menanggapi kondisi ini, Munadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus memantau pergerakan harga ini secara berkala agar hak-hak petani, terutama petani swadaya atau non-mitra, tetap terlindungi.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan agar seluruh PKS di Aceh Barat mematuhi regulasi yang ada demi menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan bagi para petani sawit.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta manajemen korporasi kelapa sawit untuk lebih kooperatif dalam menyelaraskan skema harga beli harian mereka dengan kebijakan harga berkala yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Hal ini demi mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkesinambungan, serta tidak merugikan para petani yang selama ini aktif dan giat memanen dan berkebun kelapa sawit, demi menambah pendapatan keluarga sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, demikian Munadi.









