MEUREUDU – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya membuka secara terang kondisi yang dinilai masih rapuh dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam laporan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Banggar mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari kegagalan sejumlah SKPK memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya menggunakan APBK tahun berjalan, hingga kapasitas fiskal daerah yang dinilai masih lemah.
Laporan yang dibacakan Juru Bicara Banggar DPRK, Muhammad Yusuf, pada rapat paripurna Senin (13/7/2026), menyebutkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang harus segera dibenahi.
Banggar menilai kegagalan sejumlah SKPK mencapai target PAD menunjukkan rendahnya efektivitas pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan. Akibatnya, kemampuan daerah membiayai pembangunan dari sumber pendapatan sendiri masih sangat terbatas dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat belum mampu dikurangi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Banggar mengungkap adanya kewajiban belanja Tahun Anggaran 2024 yang baru dibayarkan melalui APBK Tahun 2025. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi belum optimalnya pengelolaan kas dan perencanaan anggaran daerah.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa kapasitas fiskal Kabupaten Pidie Jaya masih perlu diperkuat agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban jangka pendek secara sehat dan berkelanjutan.
“Masih terdapat SKPK yang belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), adanya pembayaran kewajiban belanja Tahun Anggaran 2024 yang dibebankan pada APBK Tahun Anggaran 2025, serta kondisi kapasitas fiskal daerah yang masih perlu diperkuat,” demikian kutipan laporan Banggar.
Data realisasi APBK 2025 menunjukkan pendapatan daerah mencapai Rp926,43 miliar, sementara belanja dan transfer sebesar Rp926,06 miliar. Selisih keduanya hanya menghasilkan surplus sekitar Rp369 juta, angka yang sangat tipis dibanding total APBK yang mencapai lebih dari Rp926 miliar.
Di sisi lain, pemerintah Daerah masih mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp15,98 miliar sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp16,35 miliar.
Meski Banggar akhirnya menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, DPRK memberikan peringatan keras agar berbagai persoalan tersebut tidak terus berulang setiap tahun.
Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjadikan temuan BPK sebagai dasar pembenahan tata kelola keuangan, meningkatkan kinerja seluruh SKPK dalam mengoptimalkan PAD, memperbaiki disiplin penganggaran, serta menghentikan praktik membebankan kewajiban tahun anggaran sebelumnya kepada APBK tahun berikutnya.
Laporan tersebut ditandatangani seluruh anggota Badan Anggaran DPRK Pidie Jaya yang dipimpin Ketua Banggar A. Kadir Jailani.
Persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBK tersebut bukan berarti DPRK mengabaikan berbagai persoalan yang ada. Sebaliknya, laporan Banggar menjadi peringatan bahwa opini BPK bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Selama target PAD masih gagal dicapai, utang belanja masih bergeser ke tahun berikutnya, dan kapasitas fiskal belum membaik, maka kesehatan keuangan Kabupaten Pidie Jaya masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Daerah.[Mul]










