MEUREUDU – Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026, rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya menjadi sorotan tajam DPRK. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lambatnya pelaksanaan program pemerintah daerah, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa yang hingga pertengahan Juli masih belum seluruhnya berjalan.
Kritik itu disampaikan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Fraksi Partai NasDem, Muslem M. Adam, dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7).
Menurut Muslem, Juli seharusnya bukan lagi menjadi fase perencanaan atau persiapan tender. Pada periode ini, mayoritas kegiatan fisik dan pengadaan semestinya sudah berjalan sehingga pemerintah dapat mulai mempersiapkan perubahan anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak paket pekerjaan yang belum selesai diproses.
“Ini sudah masuk triwulan kedua dan ketiga, Pak Bupati. Seharusnya di triwulan ketiga ini sudah bisa masuk masa perubahan,” kata Muslem di hadapan Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi.
Ia mengingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, perputaran ekonomi, serta kesempatan masyarakat memperoleh manfaat dari program pemerintah. Semakin lama anggaran mengendap di kas daerah, semakin lambat pula proyek pembangunan, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada belanja pemerintah.
Oleh karena itu, Muslem meminta Bupati segera menginstruksikan percepatan seluruh paket pengadaan yang belum diumumkan maupun belum berkontrak.
“Pak Bupati, saran kami agar serapan anggaran meningkat, bulan Juli ini kegiatan-kegiatan yang belum ditender dipercepat saja prosesnya,” tegasnya.
Bupati Sibral Malasyi yang hadir dalam rapat langsung merespons singkat.
“Sudah-sudah ditender,” jawab Sibral.
Namun jawaban tersebut langsung ditanggapi kembali oleh Muslem, Ia menilai persoalan bukan pada komitmen kepala daerah, melainkan pada implementasi di tingkat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Menurutnya, masih ada dinas yang belum menjalankan percepatan sebagaimana arahan pimpinan Daerah.
“Memang benar, Pak Bupati, kadang-kadang Bupati sudah menyarankan SKPK agar mempercepat proses pelaksanaan atau tender, tetapi masih ada dinas-dinas yang belum. Coba Bupati kroscek apa kendalanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRK melihat adanya dugaan lemahnya koordinasi dan pengendalian internal dalam pelaksanaan APBK 2026, Jika benar masih terdapat SKPK yang terlambat memproses pengadaan hingga memasuki triwulan ketiga, maka pemerintah Daerah berpotensi menghadapi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
Kondisi seperti itu kerap menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan Daerah karena berisiko memicu pekerjaan yang dikebut menjelang tutup tahun, menurunkan kualitas hasil pembangunan, hingga menyebabkan sebagian anggaran tidak terserap secara optimal.
Sorotan DPRK sekaligus menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar segera mengevaluasi kinerja seluruh SKPK, memastikan hambatan pengadaan dapat diselesaikan, serta mempercepat realisasi program agar manfaat APBK benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar tersimpan dalam dokumen perencanaan.[Mul]









