MEUREUDU – Polemik dana penanggulangan bencana di Kabupaten Pidie Jaya memasuki fase yang lebih krusial, Setelah berhari-hari publik memperdebatkan angka Rp36 miliar, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri menyatakan total dana yang diterima pemerintah sebenarnya mencapai sekitar Rp38 miliar.
Koreksi tersebut bukan sekadar menambah nominal Rp2 miliar, tetapi memperluas tuntutan publik agar seluruh aliran dana dibuka secara transparan.
“Dana awal bencana dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta bantuan dari provinsi dan kabupaten/kota luar Aceh Rp11 miliar. Tahun 2026 ada bantuan dari TKD Serdang Bedagai Rp25 miliar dan dari pemerintah pusat Rp2 miliar sehingga total Rp38 miliar,” ujar Hasan Basri.
Pernyataan itu menjadi babak baru dalam polemik anggaran bencana. Jika total dana yang dikelola memang mencapai Rp38 miliar, publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai rincian setiap sumber pendanaan, dasar pengalokasiannya, program yang dibiayai, pihak pelaksana kegiatan, hingga realisasi penggunaannya di lapangan.
Sorotan masyarakat tidak lagi berhenti pada besar-kecilnya angka. Yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh dana tersebut telah dikelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola keuangan negara.
Desakan tersebut sebelumnya telah disampaikan Aliansi Pemuda Pidie Jaya melalui surat resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati. Dalam surat tersebut, aliansi meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana. Permintaan itu disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang publik.
Munculnya angka baru dari Wakil Bupati justru membuat urgensi keterbukaan semakin besar. Sebab, selama dokumen resmi belum dipublikasikan, ruang pertanyaan akan terus terbuka.
Publik akan terus mempertanyakan berapa sebenarnya total dana yang diterima, dari mana saja sumbernya, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apa saja hasil yang telah dicapai dari anggaran tersebut.
Dalam konteks pemerintahan yang terbuka, perbedaan angka bukan persoalan utama apabila dapat dijelaskan melalui data dan dokumen yang sah. Namun tanpa keterbukaan informasi, setiap perubahan angka berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pernyataan bahwa dana bencana mencapai Rp38 miliar menjadi momentum untuk mengakhiri polemik melalui langkah yang paling sederhana namun paling menentukan, yakni membuka seluruh dokumen pengelolaan anggaran kepada publik. Dengan demikian, penilaian masyarakat tidak lagi didasarkan pada klaim, melainkan pada data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.[Mul]










