BANDA ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mengecam keras tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa Harmadi, seorang jurnalis media online Komparatif.id. Rekan media tersebut diduga mendapat perlakuan represif dari oknum perangkat Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
”Farhan menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap pekerja media adalah pelanggaran nyata terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Ia mengingatkan semua pihak bahwa kerja-kerja jurnalistik di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan wajib dihormati.”Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Farhan secara tegas kepada awak media pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Merespons kejadian ini, Farhan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat dan konsisten dalam mengusut tuntas kasus ini.
Langkah hukum yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku kekerasan yang menyasar jurnalis
Lanjut,Farhan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa agar tidak bertindak semena-mena di lapangan. Ia berharap para aparatur Gampong mau belajar dan memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik,” tutup nya.









