BLANG PIDIE – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya namun tidak menjalankan kewajiban hukumnya kepada daerah dan masyarakat.
Menurut Saharuddin, ketegasan Bupati merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sudah saatnya tidak ada lagi perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Aceh Barat Daya tanpa memberikan manfaat yang sepadan kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Abdya. Jangan ada lagi perusahaan yang merasa kebal terhadap hukum atau menganggap pemerintah daerah tidak memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas usahanya. Investasi harus dihormati, tetapi investasi juga wajib tunduk pada hukum,” tegas Saharuddin.
Sebagaimana disampaikan Bupati Abdya dalam pertemuan di Oproom Kantor Bupati Abdya, seluruh perusahaan diminta menyerahkan data neraca keuangan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam waktu satu minggu. LSM KOMPAK menilai kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Bagi KOMPAK, CSR bukan sekadar kegiatan seremonial atau pembagian bantuan sesaat, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan hidup, kewajiban perpajakan daerah, atau kewajiban lainnya, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada sebatas teguran administratif. Pemerintah harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, rekomendasi evaluasi izin kepada kementerian atau lembaga yang berwenang, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami siap mengawal kebijakan Bupati hingga tuntas. Jangan sampai ultimatum ini hanya menjadi peringatan tanpa tindakan nyata. Hukum harus bekerja untuk masyarakat, bukan tunduk kepada kepentingan pemilik modal. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
KOMPAK juga mendesak DPRK Aceh Barat Daya menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh aktivitas perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan bijih besi. Pengawasan harus dilakukan secara independen, transparan, dan melibatkan instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Dalam beberapa bulan terakhir berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ruang lingkup izin usaha pada sebagian perusahaan pertambangan. Menurut KOMPAK, informasi tersebut tidak boleh diabaikan, tetapi harus diverifikasi melalui inspeksi lapangan, audit teknis, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.










