Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

redaksi by redaksi
11/08/2026
in Lintas Timur
0
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 50 ribu butir pil ekstasi di Banda Aceh, Senin (10/8/2026). ANTARA/HO-Bihumas Polda Aceh

Banda Aceh – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir serta ribuan kartrid atau vape getar, dan sebanyak 4.000 militer cairan mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif dalam penindakan kasus narkoba tersebut.

“Pengungkapan peredaran narkoba tersebut bdari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat (24/7),” kata Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim opsnal dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Ia menyebutkan selain 50 ribu butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit kartid atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, kata dia, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan pertama.

“Sedangkan barang bukti kartrid dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai narkotika golongan kedua,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Abituren Akabri 1996 itu juga membeberkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH. Pablo alias AH kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda mengungkapkan modus digunakan RB dengan mengambil ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang. Selanjutnya, mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Aceh dan provinsi lainnya. RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH.

RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.

Kapolda mengingatkan para bandar, kurir, maupun pengguna agar menghentikan segala aktivitas berkaitan dengan narkotika. Polda Aceh menegaskan akan mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengedar narkotika.

“Segera hentikan kegiatan atau ditindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang semu, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Ruddi Setiawan.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Rp2,05 M dari Bank Aceh Syariah

Next Post

Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Next Post
Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com