BLANGPIDIE — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengevaluasi standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan berlangsung di Aula dr. Syahminan RSUD Teungku Peukan, Senin (31/08/2026).
Forum ini bertujuan menyelaraskan kemampuan rumah sakit dengan kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Direktur UPTD RSUD Teungku Peukan dr. Ismail Muhammad, Sp.B mengatakan, masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar standar pelayanan tidak hanya disusun berdasarkan perspektif internal rumah sakit.
“Forum ini untuk menyelaraskan kemampuan rumah sakit dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Aspirasi, kritik, dan saran dari pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan,” ujar dr. Ismail yang akrab disapa Dokter Ismuha.
Dalam forum tersebut, sejumlah jenis pelayanan menjadi bahan evaluasi. Antara lain layanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, persalinan dan perinatologi, rawat intensif, radiologi, laboratorium dan patologi, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, serta transfusi darah.
Selain itu, peserta juga membahas standar pelayanan rekam medik, pengelolaan limbah medis, ambulans, kamar jenazah, Central Sterile Supply Department (CSSD), pemeliharaan sarana dan prasarana, pencegahan dan pengendalian infeksi, keamanan, hingga unit pengaduan masyarakat.
Aspek dasar pelayanan yang dievaluasi meliputi persyaratan, waktu pelayanan, mekanisme dan prosedur, biaya atau tarif, produk layanan, serta pengelolaan pengaduan.
RSUD Teungku Peukan dibangun pada 2006 dengan bantuan kemanusiaan Pemerintah Korea Selatan pasca gempa dan tsunami Aceh. Rumah sakit mulai beroperasi pada 2008 dan dikenal masyarakat sebagai “Rumah Sakit Korea”.
Saat ini manajemen RSUD juga sedang menyusun master plan pembangunan rumah sakit untuk 25 tahun ke depan.
“Kami ingin mendapatkan masukan yang konkret agar pelayanan rumah sakit ke depan semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Ismuha.








