LHOKSEUMAWE — Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mendesak DPR RI dan DPRA segera mempublikasikan draf resmi terbaru Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (RUU PA).
Desakan itu disampaikan karena ketertutupan informasi telah menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Juru Bicara (Jubir) Aliansi Mahasiswa Pasee, Muhammad Wahyufa mengatakan, saat ini beredar draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi dengan label “draf final”.
“Tidak dipublikasinya secara resmi draf RUU dan naskah akademik berpotensi cacat formil dalam revisi RUU PA. Publik tidak memiliki alat untuk memastikan mana dokumen yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang berpotensi dimanipulasi,” ujar Wahyu pada rilis yang diterima media ini, Selasa (01/09/2026).
Aliansi mencontohkan pada 2023, pihaknya menemukan 1 dokumen sosialisasi DPRA dan 1 draf RUU PA yang memuat 110 pasal usulan perubahan.
Namun draf tersebut berbeda dengan dokumen yang diserahkan DPRA ke pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. Dalam dokumen terakhir itu hanya memuat usulan perubahan 8 pasal dan penambahan 1 pasal.
Delapan pasal yang diusulkan perubahan yaitu Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Sementara satu penambahan yaitu Pasal 251A.
“Jadi menurut kami tidak ada draf resmi yang dipublis, sehingga menyebabkan ketidakpastian informasi. Padahal masyarakat berhak mengetahui muatan setiap diksi dalam pasal yang diusulkan DPRA,” katanya.
Bahkan naskah akademik yang beredar di media, lanjut dia, belum ada yang terverifikasi resmi oleh pihak berwenang.
Aliansi Mahasiswa Pasee merujuk Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu disebutkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang wajib dipublikasikan untuk memudahkan masyarakat memberi masukan.
“Kami berhak mengetahui draf revisi RUU PA, sebab ini menyangkut kepentingan anak bangsa Aceh ke depan. Kami ingin memasukkan kepentingan kami sesuai Pasal 96 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022,” tegas Koordinator Aliansi.
Aliansi juga menyampaikan 3 poin penting yang mereka tuntut untuk dimuat dalam RUU PA:
Pertama Jaminan Pendidikan.
Anak penduduk Aceh sampai kuliah minimal S1.
Kedua Jaminan Kesehatan.
Layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh.
Ketiga Kemandirian SDA.
Pengelolaan sumber daya alam Aceh dan pembagian hasil 70% untuk Aceh dan 30% untuk Pemerintah Pusat sesuai kesepakatan damai.
“Kami menuntut DPR RI dan DPRA segera mempublikasikan secara resmi naskah akademik dan draf RUU PA. Supaya kami dapat memberikan masukan dan masukan kami harus dipertimbangkan sesuai Pasal 96 ayat (8),” ujarnya.
“Terakhir kami tegaskan, DPR RI dan DPRA jangan mengkhianati hak rakyat Aceh. Ada jutaan rakyat Aceh menunggu kepastian hukum terhadap keberlangsungan kehidupan rakyat Aceh,” pungkas Wahyuda Jubir Aliansi Mahasiswa Pasee.
Aliansi menegaskan, jika draf resmi dipublikasikan, pihaknya akan segera mengirim hasil kajian untuk dimuat dalam RUU PA.









