Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

redaksi by redaksi
24/09/2026
in Lintas Timur
0
Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK-P Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/9/2026)..

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.

Menurutnya, pembahasan anggaran membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 telah kita sepakati bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah membahasnya secara serius dan penuh tanggung jawab,” kata Muharram Idris.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui penyusunan perubahan APBK dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah.

“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, tentu kita harus lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan rangkaian dan tahapan dalam penyusunan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebutkan, kebijakan yang telah dituangkan dalam KUA dan PPAS tersebut diharapkan dapat diarahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Besar.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRK, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Muchti.

Ia berharap, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Abdul Muchti juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRK melalui rapat paripurna, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Menurutnya, penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 serta ketepatan penggunaan anggaran.

“Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pergeseran anggaran harus tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” kata Abdul Muchti.

Previous Post

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

24/09/2026
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

24/09/2026
Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

24/09/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

24/09/2026
PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

24/09/2026

Terpopuler

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

24/09/2026

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com