Banda Aceh – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus aborsi atau pengguguran kandungan dengan melibatkan tiga orang sebagai terduga pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ketiga orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial MR (19), NJN (24), dan SBR (46) yang merupakan bidan.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kasus tersebut bermula ketika perempuan berinisial GH yang merupakan pacar MR mengaku hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
“GH juga menghubungi NJN, ibu kandung MR, memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta,” kata Joko Krisdiyanto.
Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Proses aborsi, kata dia, dengan cara meminum obat diberikan bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta.
Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.
Kepolisian yang menerima informasi dugaan praktik aborsi tersebut kemudian menyelidikinya. Terduga pelaku NJN, MR, dan SBR, ditangkap di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Joko Krisdiyanto.









