BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (MPM USM) akan menggelar Rapat Paripurna KBM USM selama dua hari, yaitu pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dan Sabtu, 17 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna USM.
Forum ini dihadiri oleh Unit Kegiatan Khusus (UKK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas. Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi transparansi anggaran PKKMB, penyerapan aspirasi, serta pengawasan terhadap kinerja organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Serambi Mekkah.
Rapat paripurna ini menjadi ruang bagi elemen Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) USM untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan pandangan terkait pelaksanaan kegiatan, pengelolaan anggaran, serta tata kelola organisasi kemahasiswaan.
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), yang merupakan bagian dari kegiatan PEMA USM. Dalam forum tersebut, MPM USM mendorong adanya audit atau pemeriksaan anggaran secara terbuka, meliputi sumber dana, rencana penggunaan, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan agar dapat diketahui dan dikaji oleh elemen KBM USM.
Selain itu, PEMA USM juga diharapkan memaparkan program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk capaian, kendala, serta penggunaan anggaran sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada mahasiswa. Evaluasi tersebut bertujuan membangun kepercayaan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap program kemahasiswaan dilaksanakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan organisasi.
MPM USM menegaskan bahwa forum paripurna tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, forum ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kelembagaan, menyerap aspirasi mahasiswa, dan mendorong pengawasan terhadap jalannya organisasi sesuai dengan AD/ART KBM USM.
Dalam forum tersebut, mahasiswa juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan, persoalan, dan harapan terhadap kinerja organisasi kemahasiswaan. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi kelembagaan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa.
Terkait perubahan AD/ART, MPM USM menegaskan pentingnya mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan organisasi. Apabila AD/ART KBM USM mengatur bahwa perubahan hanya dapat dilakukan melalui Kongres, maka perubahan tersebut tidak dapat diputuskan melalui Rapat Paripurna. Rapat Paripurna tetap dapat membahas persoalan organisasi dan menyampaikan rekomendasi tanpa mengambil alih kewenangan Kongres.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ini, MPM USM berharap seluruh elemen KBM USM dapat mengedepankan transparansi anggaran, evaluasi kinerja, dialog, dan tanggung jawab kelembagaan demi terwujudnya organisasi kemahasiswaan yang demokratis serta berpihak pada kepentingan mahasiswa.










