BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. Teuku Ibrahim, S.T., M.M., menemui Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., M.H., di Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda reses kemitraan.
Pertemuan itu membahas penguatan sinergi DPR RI dan Polda Aceh dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan, serta menjawab persoalan sosial di tengah masyarakat.
Teuku Ibrahim mendorong sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru agar menjangkau masyarakat hingga pelosok gampong. Pemahaman hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, edukasi hukum yang merata dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Selain itu, Teuku Ibrahim menyoroti pentingnya pencegahan narkoba untuk melindungi generasi muda. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui edukasi dan penguatan peran masyarakat, disertai penindakan terhadap peredaran narkotika.
Ia menegaskan, pencegahan narkoba harus diperkuat hingga tingkat gampong dengan melibatkan aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, dan generasi muda.
“Pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat hingga gampong. Masyarakat juga perlu memahami KUHAP baru agar kesadaran hukum meningkat dan hak-haknya terlindungi,” ujar Teuku Ibrahim.
Melalui pertemuan tersebut, ia berharap sinergi DPR RI dan Polda Aceh menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah peredaran narkoba, serta mewujudkan Aceh yang aman dan melindungi masa depan generasi muda.[]









