Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

Joe Samalanga by Joe Samalanga
28/10/2026
in Nanggroe
0
Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

BANDA ACEH — Penguatan qanun Aceh yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu menjadi prioritas untuk menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi para pengguna.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedi Tabrani, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Upaya tersebut harus dibarengi penyediaan fasilitas rehabilitasi agar para pengguna dapat memperoleh pemulihan dan kembali menjalani kehidupan secara normal.

Hal itu disampaikan Dedi Tabrani kepada media di Morden Coffee, Pango, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), Dedi yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI H. T. Ibrahim menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, serta masyarakat untuk menghadapi persoalan narkotika di Aceh.

Dedi menekankan perlunya penguatan kebijakan daerah melalui qanun Aceh yang mengatur pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika secara terpadu.

Qanun tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, serta masyarakat dalam menangani persoalan narkotika. Ketentuan di dalamnya juga perlu memastikan adanya akses rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan sekaligus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan serta menekan peredaran gelap narkotika.

Pendekatan berbasis masyarakat, termasuk penguatan peran keluarga, tokoh agama, dan struktur sosial di tingkat gampong, dinilai penting untuk membangun kepedulian terhadap lingkungan dan melindungi generasi muda.

Persoalan keterbatasan fasilitas rehabilitasi menjadi salah satu isu penting yang disoroti. Tanpa dukungan sarana pemulihan yang memadai, penanganan pengguna narkotika berisiko lebih banyak bertumpu pada proses hukum, sementara kebutuhan pemulihan mereka belum tertangani secara optimal.

Dedi menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba perlu berjalan beriringan dengan pendekatan kesehatan, sosial, dan pembinaan keagamaan. Dengan demikian, pengguna yang memenuhi kriteria untuk direhabilitasi dapat memperoleh kesempatan pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Dalam paparannya, Dedi juga mengungkapkan persoalan keterbatasan dukungan anggaran operasional dan sarana dalam pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika.

Keterbatasan tersebut menjadi tantangan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan, mulai dari edukasi dan pencegahan, penyelidikan, penindakan, hingga upaya rehabilitasi.

Karena itu, penanganan narkotika membutuhkan dukungan kebijakan dan anggaran yang sejalan dengan besarnya persoalan yang dihadapi. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.

Ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, dan kondisi sosial masyarakat.

Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang menjadikan qanun Aceh sebagai landasan kebijakan. Upaya tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan tersedianya ruang pemulihan bagi mereka yang mengalami ketergantungan.

Penguatan pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga masyarakat Aceh dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.[]

Previous Post

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

Ketua BNN Aceh: Qanun Jadi Prioritas Perang Melawan Narkotika

28/10/2026
Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

28/10/2026
MTQ VI MUQ Sigli Dibuka, Pelajar Pidie Berebut Piala Bergilir Bupati 2026

MTQ VI MUQ Sigli Dibuka, Pelajar Pidie Berebut Piala Bergilir Bupati 2026

28/10/2026
Panwaslih Abdya Goes to Campus: Gen Z Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Berintegritas

Panwaslih Abdya Goes to Campus: Gen Z Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Berintegritas

28/10/2026
Kantor DPD RI Aceh Dampingi Sudirman Haji Uma Himpun Informasi Pelayanan Publik di Komisi Informasi Aceh

Kantor DPD RI Aceh Dampingi Sudirman Haji Uma Himpun Informasi Pelayanan Publik di Komisi Informasi Aceh

28/10/2026

Terpopuler

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

27/10/2026

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com