BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa/gampong dari berbagai kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini diharapkan dapat mendorong perluasan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi pada seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh.
Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para bupati/wali kota se-Aceh, para kepala desa/keuchik/reje/penghulu penerima penghargaan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, Ketua DPD APDESI Aceh, para Inspektur Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas yang membidangi Pemerintahan Desa dan Kominfo se-Aceh.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas inisiatif mendorong terwujudnya tata kelola gampong yang berintegritas. Dek Fadh menegaskan bahwa desa memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Dek Fadh.
Kepada 15 desa penerima penganugerahan, Dek Fadh mengucapkan selamat dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi teladan bagi desa-desa lainnya di Aceh melalui pendampingan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten/kota.
Pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo mengapresiasi komitmen kesungguhan Pemerintah Aceh dalam menjalankan Program Percontohan Desa Antikorupsi. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus dibarengi pencegahan dan pendidikan—sejalan dengan pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi KPK (Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan).
Ibnu memaparkan, sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2023 tercatat sebanyak 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Faktor pemicunya antara lain rendahnya transparansi anggaran, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Oleh karena itu, Ibnu mendorong aparatur desa untuk membangun sistem yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan mengimplementasikan tujuh pesan pemberantasan korupsi agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas indikator penilaian, melainkan membudaya dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Daftar 15 Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026
Berikut adalah 15 desa/gampong di Aceh yang berhasil meraih penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026:
Gampong Meunasah Timu – Kec. Peusangan, Kab. Bireuen
Desa Amiria Bahagia – Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue
Gampong Panteriek – Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Kampung Tanjung Mancang – Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang
Gampong Pasi Pinang – Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat
Kampung Bale Redelong – Kec. Bukit, Kab. Aceh Tengah
Gampong Kabong – Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya
Gampong Kuta Barat – Kec. Sukakarya, Kota Sabang
Gampong Kayee Jatoe – Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie
Desa Subulussalam Selatan – Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Gampong Dayah Timu – Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya
Kampung Kota Rikit Gaib – Kec. Rikit Gaib, Kab. Gayo Lues
Gampong Seuneubok – Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe
Kampung Kuteni Reje – Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah
Gampong Geudubang Jawa – Kec. Langsa Baro, Kota Langsa
Pemerintah Aceh bersama KPK dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar gerakan pencegahan korupsi ini terimplementasi secara konsisten hingga ke tingkat gampong demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata.









