Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam rangka peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026 lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Dokumen tersebut memuat uraian perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa sekaligus menjadi dasar bagi pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Persidangan diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Selanjutnya, perkara akan diperiksa sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Zubir menegaskan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa harus berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa pembacaan dakwaan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para terdakwa, karena seluruh tuduhan masih harus diuji melalui alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dalam perkara ini, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa sepenuhnya harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah menurut hukum,”tutur Zubir di Band Aceh, Rabu (28/10/2026),
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara adil, independen, serta berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses peradilan untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan kerusuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh. Publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada majelis hakim.
“Harapan kita, seluruh proses peradilan berjalan transparan dan menjunjung tinggi keadilan, sehingga hak-hak para terdakwa tetap terlindungi dan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan hukum,”pungkasnya Zubir.









