Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Pers Nasional Milik Siapa? Firdaus Dipecat Gara-gara Minta Keadilan

redaksi by redaksi
03/11/2026
in Nasional
0
Hari Pers Nasional Milik Siapa? Firdaus Dipecat Gara-gara Minta Keadilan

JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2027 kepada SMSI.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No. 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S. Depari (Ketua), Herbet Timbo P. Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (Anggota), Muhammad Sahrir (Anggota), Usman Kamsong (Anggota), dan Zaky Anthony (Anggota).

Apakah Dewan Kehormatan dapat memberhentikan Firdaus dari keanggotaan sekaligus jabatannya sebagai salah seorang Pengurus Pusat PWI? Tanpa harus menafsirkan ketentuan AD/ART PWI secara rumit, tentu jawabannya akan mudah kita dapat dari kecerdasan teknologi digital. Tetapi dengan keterbatasan cara berpikir yang ketat dan sering disalahpahami.

Berdasarkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat (1) dan KPW Pasal 26.

Jenis sanksinya diatur dalam Pasal 20 KPW, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap. Namun, prosedurnya tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dewan Kehormatan tidak boleh langsung menghukum. Harus ada pengaduan, pemeriksaan, dan hak membela diri. Prinsip ini tegas: Dewan Kehormatan tidak menyampaikan usul pemberhentian sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Perlu juga dipahami, putusan Dewan Kehormatan merupakan otoritas untuk memeriksa, tetapi secara formal Pasal 21 KPW menyebut Dewan Kehormatan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

Di tubuh PWI sendiri terdapat dualisme tafsir terkait hal tersebut. Ada kubu yang mengatakan, dalam PD/PRT PWI, Dewan Kehormatan hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas. Jadi, keabsahan SK No. 98 itu tergantung pada:

1. Apakah Firdaus sudah dipanggil dan diberi hak jawab secara tertulis dalam sidang etik?
2. Apakah keputusan itu sudah dikuatkan oleh Pengurus Pusat/Pleno, atau hanya ditandatangani Dewan Kehormatan sendiri?
3. Apakah materi yang dihukum — yaitu usulan agar HPN diselenggarakan secara bergiliran antar-konstituen Dewan Pers — memang masuk kategori pelanggaran KEJ/KPW atau hanya perbedaan pendapat organisasi?

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan SK itu menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI, berdasarkan Peraturan Organisasi PWI No. 113/2026, sehingga usulan kesetaraan dianggap upaya pengambilalihan kewenangan. Padahal secara historis HPN ditetapkan oleh Keppres No. 5/1985 sebagai hari nasional pers, bukan milik eksklusif satu organisasi.

Polemik HPN sebenarnya sudah berlangsung lama, khususnya mengenai tata kelola pelaksanaannya yang selama ini terkesan menjadi hak eksklusif PWI. Polemik itu mengeras ketika muncul usulan agar penanggung jawab penyelenggaraannya ditetapkan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers demi menegakkan kesetaraan hak setiap konstituen. Ketua Umum SMSI, Firdaus, sebagai pengusul sekaligus pemohon agar penanggung jawab HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI, dijatuhi sanksi pemberhentian penuh sebagai Anggota PWI lantaran usulannya itu.

Berbicara soal kesetaraan, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menyampaikan pendapatnya.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip, yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, yang juga Dewan Penasehat dan mantan Plt. Ketua PWI Maluku.

Menurut Petrus, prinsip itu merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Prinsip ini menuntut media massa untuk memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.

“Mestinya, sebagai organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.

Terkait tata kelola HPN yang diwacanakan berlangsung secara bergilir atau bersama-sama, Petrus berpendapat prinsip kesetaraan juga harus berlaku dalam momentum tersebut.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu, negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dijatuhkan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.

Senada dengan Petrus, Koordinator Wilayah Indonesia Timur AMSI dan mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode (2018–2026), Hamdi Jempot, mengatakan HPN selama ini terkesan sebatas peringatan ulang tahun PWI.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki terhadap HPN,” katanya.

Hamdi juga mengatakan tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.

Situasi yang ada sekarang, Firdaus telah menyatakan dirinya dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI itu dengan lapang dada, tetapi menegaskan tetap pada sikap mendorong agar Dewan Pers memperhatikan secara sungguh-sungguh pandangan SMSI bahwa tata kelola HPN harus melibatkan semua konstituen lembaga itu secara setara dan berkeadilan.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, kecuali PWI, delapan lainnya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), sependapat bahwa HPN adalah harinya insan pers nasional, dan bukan harinya organisasi pers tertentu — yang mengklaimnya sebagai hak eksklusif, apalagi secara serta-merta menetapkan sendiri tempat dan waktunya.

Pemberhentian atau pemecatan Firdaus telah terjadi dan bukan hal yang perlu disesali. Firdaus sendiri pastilah sudah menyadari risiko itu sebagai konsekuensi logis dari perjuangannya yang “menghantam” organisasi profesi wartawan tempat ia berada di dalamnya (sekarang tidak lagi).

Sungguhpun demikian, pemecatan Firdaus itu harus menjadi martir dalam upaya menjadikan HPN benar-benar merupakan hari besar yang dirayakan oleh seluruh insan pers nasional tanpa kecuali, tidak seperti yang berlangsung selama ini. Tujuan Firdaus menyetarakan hak seluruh insan pers di tanah air dalam tata kelola HPN pastilah baik, karena kesetaraan itu akan membangun kebersamaan yang kuat demi terwujudnya pers nasional yang bermartabat dan berjaya di NKRI.

Previous Post

Wakil Ketua IPELMASRA Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Next Post

Tanoh Gayo Kehilangan Tokoh Inspiratif, Syahrial Enang-Enang Berpulang

Next Post
Tanoh Gayo Kehilangan Tokoh Inspiratif, Syahrial Enang-Enang Berpulang

Tanoh Gayo Kehilangan Tokoh Inspiratif, Syahrial Enang-Enang Berpulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

03/11/2026
Ustazah Hazra Ingatkan Santri Al Zahrah Optimalkan Waktu Jelang Ujian

Ustazah Hazra Ingatkan Santri Al Zahrah Optimalkan Waktu Jelang Ujian

03/11/2026
Tanoh Gayo Kehilangan Tokoh Inspiratif, Syahrial Enang-Enang Berpulang

Tanoh Gayo Kehilangan Tokoh Inspiratif, Syahrial Enang-Enang Berpulang

03/11/2026
Hari Pers Nasional Milik Siapa? Firdaus Dipecat Gara-gara Minta Keadilan

Hari Pers Nasional Milik Siapa? Firdaus Dipecat Gara-gara Minta Keadilan

03/11/2026
Ohku, Ketua DPRK Nagan Raya Digerebek Istri Saat ‘Berduaan dengan Wanita’ di Rumah Dinas

Wakil Ketua IPELMASRA Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

03/11/2026

Terpopuler

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

02/11/2026

Sukandi Salah Minum Obat : Abas Jadi Corong Ala, Farid Wajidi Bongkar Kejanggalan Pengurus Nya

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Enam Desa di Aceh Barat Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com