BANDA ACEH – Panglima Milenial Aceh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Ketua Umum Panglima Milenial Aceh, Teuku Musliadi atau yang akrab disapa Bucek, menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi ruang untuk mengungkap kebenaran berdasarkan fakta persidangan, bukan dibangun atas tekanan opini maupun penghakiman publik.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang setara bagi pembuktian dan pembelaan.
“Sebagai kader Nahdlatul Ulama dan mantan aktivis PMII Aceh, saya berharap proses hukum terhadap Gus Yaqut berjalan secara adil, objektif, dan bermartabat. Kita harus menghormati proses hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap fakta dan pembelaan terdakwa mendapatkan ruang yang sama di hadapan majelis hakim,” ujar Teuku Musliadi, Jumat (6/11/2026).
Pemberantasan Korupsi Harus Sejalan dengan Keadilan
Bucek menegaskan, dukungan terhadap prinsip keadilan bukan berarti melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sebaliknya, KPK harus tetap menjalankan tugasnya secara tegas, profesional, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap warga negara.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi harus memastikan bahwa setiap keputusan lahir melalui proses pembuktian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberantasan korupsi harus kita dukung. Namun, keadilan juga harus kita jaga. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak objektif. Biarkan majelis hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Bucek, perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan dan pelayanan umat Islam Indonesia. Oleh sebab itu, setiap kebijakan, keputusan, serta dugaan penyimpangan harus diuji secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
Jangan Biarkan Opini Mendahului Putusan Hakim
Lebih lanjut, tokoh muda Aceh tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan pemberitaan dan opini yang berkembang sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis sosial terhadap seseorang.
Ia menilai, independensi majelis hakim harus dihormati agar proses peradilan berlangsung tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kita tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Yang kita harapkan adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jika memang terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Namun, jika tidak terbukti, hak seseorang untuk mendapatkan keadilan juga harus dihormati,” ungkapnya.
Panglima Milenial Aceh berharap perkara tersebut menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik.
Bucek menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif, menghormati proses peradilan, serta terus mengawal penegakan hukum secara kritis, konstitusional, dan bermartabat.
“Menjaga keadilan bukan berarti membela kesalahan. Menghormati hukum juga bukan berarti berhenti bersikap kritis. Keduanya harus berjalan beriringan demi tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.









