Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

redaksi by redaksi
19/03/2024
in Nanggroe
0
JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar memeriksa berkas perkara korupsi retribusi di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tahap dua atau P21 perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara mencapai Rp545 juta lebih.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Besar Muhammad Rizza di Aceh Besar, Senin, mengatakan perkara tersebut dilimpahkan oleh tim penyidik Kejari Aceh Besar dengan tersangka berinisial M.

“Tersangka M merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” kata Muhammad Rizza menyebutkan

Muhammad Rizza mengatakan dugaan tindak pidana dilakukan M terjadi pada Juli 2020 hingga Desember 2021. M selaku Ketua Satgas Pasar bersama beberapa orang lainnya mengelola retribusi pasar grosir atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, kata dia, pengelolaan retribusi pasar tersebut yang juga merupakan pendapatan asli daerah tidak dilakukan sesuai aturan berlaku. Pengelolaan retribusi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Peredaran Aceh, kerugian negara dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut mencapai Rp545 juta lebih,” kata Muhammad Rizza.

Perbuatan tersangka M, kata dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menerima pelimpahan tahap dua ini, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka, JPU menahannya di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar,” kata Muhammad Rizza.

Sumber: antara

 

Previous Post

Geger, Mayat Laki-laki Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Next Post

Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Next Post
Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

03/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

19/03/2024

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com