Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

redaksi by redaksi
19/03/2024
in Nanggroe
0
JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar memeriksa berkas perkara korupsi retribusi di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tahap dua atau P21 perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara mencapai Rp545 juta lebih.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Besar Muhammad Rizza di Aceh Besar, Senin, mengatakan perkara tersebut dilimpahkan oleh tim penyidik Kejari Aceh Besar dengan tersangka berinisial M.

“Tersangka M merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” kata Muhammad Rizza menyebutkan

Muhammad Rizza mengatakan dugaan tindak pidana dilakukan M terjadi pada Juli 2020 hingga Desember 2021. M selaku Ketua Satgas Pasar bersama beberapa orang lainnya mengelola retribusi pasar grosir atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, kata dia, pengelolaan retribusi pasar tersebut yang juga merupakan pendapatan asli daerah tidak dilakukan sesuai aturan berlaku. Pengelolaan retribusi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Peredaran Aceh, kerugian negara dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut mencapai Rp545 juta lebih,” kata Muhammad Rizza.

Perbuatan tersangka M, kata dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menerima pelimpahan tahap dua ini, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka, JPU menahannya di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar,” kata Muhammad Rizza.

Sumber: antara

 

Previous Post

Geger, Mayat Laki-laki Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Next Post

Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Next Post
Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Hadirkan Aktivis Perempuan Palestina,  UIN Ar-Raniry Gelar Dialog Ramadhan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Rp545 Juta

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com