Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Aceh Kurir 6 Kg Sabu dari Malaysia Tertangkap di Asahan

redaksi by redaksi
01/04/2024
in Nanggroe
0
Warga Aceh Kurir 6 Kg Sabu dari Malaysia Tertangkap di Asahan

Foto: Tersangka saat diperlihatkan di Polres Asahan. (Perdana Ramadhan/detikSumut)

Asahan – Polisi menangkap seorang pria bernama Heri Irawan warga Aceh di wilayah Kecamatan Silau Laut, perairan Asahan Sumatera Utara (Sumut). Pria itu ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, tersangka mulanya ditemukan oleh nelayan di wilayah pinggir pantai dekat hutan bakau perairan Desa Silau Baru pada hari Minggu 17 Maret 2024 lalu.

“Ini sangat unik, karena tersangka saat membawa sabu dari Malaysia dengan kantong plastik menggunakan speedboat, janji bertemu dengan pembelinya di tengah laut dengan si pemesan, namun si pemesan tidak datang. Akhirnya karena sudah lelah menunggu lama dan kebingungan, dia bersandar di kerambah apung di wilayah Asahan di Silau Laut,” kata Afdhal, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Di wilayah daratan Silau Laut, tersangka kemudian didatangi oleh nelayan. Kala itu ia mengaku terdampar sebab baru berlayar dari Malaysia dan akan pulang ke Asahan.

“Tersangka saat itu minta bantuan nelayan ini untuk dibawa ke daratan dan dia sampai di pinggir pantai wilayah Asahan. Tapi ternyata karena gerak-geriknya mencurigakan terlihat oleh petugas kita dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkoba 6 kilogram sabu dibalut bungkusan plastik dari tasnya,” ujar Afdhal.

Diketahui, ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa narkoba ke wilayah Sumatera Utara setelah sebelumnya pada bulan Januari lalu ia juga berhasil mengantarkan 5 Kg sabu dari Malaysia kepada seseorang pemesan di Medan dengan upah 25 juta.

Polisi saat ini masih menelusuri pria pemesan 6 Kg sabu tersebut dari tersangka yang saat ini masih buron. Atas perbuatan ini tersangka disangkakan Pasal 114 subsider pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: detik.com

Previous Post

Komandan Elite Anti-Tank Hizbullah Tewas Dalam Serangan Udara Israel

Next Post

Polres Aceh Selatan Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Next Post
Polres Aceh Selatan Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres Aceh Selatan Amankan 4 Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com