Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

Joe Samalanga by Joe Samalanga
17/04/2024
in Nanggroe
0
2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

foeo web indonesiakini.go.id

Banda Aceh – Hingga hari April 2024, 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Formasi Tahun 2023, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Calon PPPK ini berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Memasuki hitungan 120 Hari Paska pengumuman kelulusan seleksi PPPK Pemerintah Aceh di laman Website Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, Calon PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 masih menunggu kejelasan SK Pengangkatan dan dikeluarkan SPMT. Sehingga nantinya PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan dan SPMT dapat melaksanakan kewajiban, disamping mendapatkan hak-hak sebagai PPPK sesuai Peraturan Perundang-undangan berlaku.

Seperti diketuhui, merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, disebutkan PPPK yang telah lulus Seleksi diharuskan untuk Melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024, termasuk diwajibkan untuk mengurus Surat Kesehatan, Surat Kejiwaan (Rohani), Surat Bebas Narkoba dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan Penginputan NI PPPK dalam Portal System ASN Karier (https://sscasn.bkn.go.id/). Kemudian dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 mulai tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Paska pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Calon PPPK Pemerintah Aceh, Pada 31 Januari 2024, Kepala Kepegawaian Aceh melalui Surat Nomor 800/48/2024 perihal Surat Pernyataan Rencana Penempatan PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 telah menyurati 22 Kepala SKPA/Biro Setda Aceh yang membuka Formasi seleksi PPPK untuk membuat Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja masing-masing, dengan batas waktu penyampaiannya tanggal 7 Februari 2024.

Kemudian, muncul harapan PPPK Pemerintah Aceh yang lulus seleksi Tahun 2023 dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang dikenal sebagai sosok yang Peduli pada ASN (PNS & PPPK), Bukan tidak menutup kemungkinan akan memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK yang belum menerima SK Pengangkatan maupun SPMT sampai dengan detik ini.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.

Hingga berita ini tayang belum ada pihak dari pemerintah Aceh yang dapat dikonfirmasi.[]

Previous Post

Syech Fadhil Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun Tol Sigli-Lhokseumawe dan Lhokseumawe-Langsa

Next Post

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Next Post
Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Madrasah Aceh Barat Harus Berprestasi di Liga Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

22/06/2026
Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

22/06/2026
Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

22/06/2026
Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

22/06/2026
Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor di UIN Ar Raniry

Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor di UIN Ar Raniry

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com