Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Empat Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum 17 Kali Cambuk

redaksi by redaksi
26/04/2024
in Nanggroe
0
Empat Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum 17 Kali Cambuk

Prosesi eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam, di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Banda Aceh.

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.

“Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis.

Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA. Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).

Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.

Di Kecamatan Syiah Kuala, kata dia, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum.

“Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa selama 2024 kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang, sehingga hukuman cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) yang melanggar syariat Islam itu merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.

“Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk,” ujar Roslina.

Sumber: antara

Previous Post

Potensi Pertanian Aceh Dinilai Masih Berpeluang Tumbuh Tinggi

Next Post

Pengguna QRIS di Aceh Capai 3,17 Juta Transaksi hingga Maret

Next Post
Pengguna QRIS di Aceh Capai 3,17 Juta Transaksi hingga Maret

Pengguna QRIS di Aceh Capai 3,17 Juta Transaksi hingga Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

21/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Empat Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum 17 Kali Cambuk

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com