Singkil- Informasi terbaru perihal penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 masih menunggu peninjauan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Peninjauan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi antara kabupaten dan pihak provinsi dalam hal pembangunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana di ruangan kerjanya, “RTRW kita inikan berproses, kita diberikan waktu sekitar 1 Tahun 8 Bulan untuk menyelesaikannya. Jadi kita harus melengkapi dokumen dulukan, jadi tahun lalu itu sudah selesai,” kata Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana, Selasa, 30/5/2024.
“Jadi sekarang prosesnya itu dokumen kita sudah ke provinsi. Di provinsi kita nanti akan diundang rapat tata ruang juga, disitu nanti dihadirkan dinas terkait untuk mengkoreksi karena RTRW itu 3 lapis, satu RTRW Kabupaten, RTRW Provinsi, RTRW Nasional, jadi itu tidak bisa bentrok. Jadi untuk saat ini masih menunggulah kita,” lanjut disampaikan Musdana.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui dinas PUPR pada tahun 2023 lalu melakukan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 dengan nilai pagu anggaran Rp 1.000.000.000 yang di menangkan oleh PT. Viarchindo Inti Selaras dengan nilai HPS sebesar Rp 996.660.000.
Sebelumnya RTRW Kabupaten Aceh Singkil diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 (lembaran daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2014 nomor 231)
Sembari menunggu proses koreksi di Pemerintah Provinsi Aceh,L dan sebelum di ketok palu di DPRK Aceh Singkil disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil Erwin Syahputra melalui Kepala Bidang RTRW PUPR Aceh Singkil, Musdana masih membuka ruang saran dan masukan seluas-luasnya kepada berbagai pihak untuk dimasukkan ke dalam penyusunan revisi RTRW ini sehingga RTRW yang disahkan ini nantinya sesuai dengan cita-cita pembangunan yang kita harapkan. []
Reporter : Ahmad Azis











