Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

redaksi by redaksi
01/05/2024
in Nanggroe
0
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Foto Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).(KOMPAS.com/Firda Rahmawan)

JAKARTA – Kuasa Hukum Caleg Partai Aceh, Muzakir, dicecar Hakim MK Arief Hidayat karena baru menyampaikan revisi identitas pemohon saat sidang sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK pada Selasa (30/4/2024).

Muzakir menyampaikan revisi identitas tersebut berkaitan dengan perubahan pemohon dari sebelumnya atas nama perseorangan menjadi atas nama partai. Ia menganggap perubahan tersebut lebih tepat karena dalam sengketa tersebut pemohon berlawanan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai yang mulia. Tapi, atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya,” ucap Muzakir dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan mengapa Muzakir baru menyampaikan revisi saat sidang sengketa. Karena, pihak pemohon sudah diberi waktu 3×24 jam untuk memperbaiki permohonan yang dibuat, setelah mengajukan permohonan ke MK usai hasil Pileg ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan memperbaiki perbaikan mayor. Apakah itu menambah, mengurangi, atau apa saja, masih diperbolehkan,” kata Arief di sidang yang sama.

Kendati begitu, Arief memperbolehkan revisi tersebut dan melanjutkan sidang. Namun, revisi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus hasil sengketa Pileg 2024 Partai Aceh terhadap PPP.

“Tapi, saudara silakan mau mengubah, nanti Mahkamah yang menilai, termasuk jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, apakah itu sah atau tidak perubahan itu,” ucap Arief.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Pj Sekda Buka Musrenbang RPJPD Kota Banda Aceh 2025-2045

Next Post

Alkautsar Pimpin FAJI Kabupaten Pidie

Next Post
Alkautsar Pimpin FAJI Kabupaten Pidie

Alkautsar Pimpin FAJI Kabupaten Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

Darwati Dorong Percepatan Penerbangan Umrah Langsung dan Penurunan Harga Avtur di Aceh

22/06/2026
Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

Seorang Jemaah Haji Asal Aceh Timur Meninggal di Pesawat Jelang Mendarat di Bandara SIM

22/06/2026
Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

Satu Unit Rumah di Gampong Baru Langsa Lama Terbakar

22/06/2026
Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

Polisi Tangkap Nelayan Terduga Pengedar Belasan Paket Ganja di Aceh Barat

22/06/2026
Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor di UIN Ar Raniry

Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor di UIN Ar Raniry

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com