Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

redaksi by redaksi
02/05/2024
in Nanggroe
0
9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

Foto: Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).(Agus Setyadi/detikSumut)

Banda Aceh – Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Aceh serta Kejari Lhokseumawe. Rokok senilai Rp 19 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan rokok secara simbolis dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). Ribuan bungkus rokok ditaletakkan di dalam beberapa tempat lalu dibakar. Proses pemusnahan rokok dipimpin Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi serta diikuti pejabat terkait.

“Rokok yang dimusnahkan sebanyak 926 karton atau sekitar 9.260.000 batang. Masing-masing karton berisi 50 slop dan masing-masing slop berisi 10 bungkus rokok,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan.

Menurutnya, rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu. Sebagian besar rokok dilakukan pemusnahan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar.

Pemusnahan barang tersebut, kata Leni, dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24 miliar,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal supaya rokok hasil produksi dalam negeri laku di pasaran. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak ada pita cukai.

“Begitu ada rokok ilegal yang harganya bersaing seperti ini ya murah seperti ini, kemampuan kita untuk memproduksi rokok setara dengan harga yang sama jadi berkurang,” jelas Safuadi.

Selain rokok, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh. Bea Cukai disebut berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sumber: detik.com

Previous Post

Rektor UIN Ar-Raniry Peusijuek Pj Gubernur Aceh

Next Post

Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Next Post
Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com