Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

redaksi by redaksi
02/05/2024
in Nanggroe
0
9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

Foto: Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).(Agus Setyadi/detikSumut)

Banda Aceh – Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Aceh serta Kejari Lhokseumawe. Rokok senilai Rp 19 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan rokok secara simbolis dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). Ribuan bungkus rokok ditaletakkan di dalam beberapa tempat lalu dibakar. Proses pemusnahan rokok dipimpin Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi serta diikuti pejabat terkait.

“Rokok yang dimusnahkan sebanyak 926 karton atau sekitar 9.260.000 batang. Masing-masing karton berisi 50 slop dan masing-masing slop berisi 10 bungkus rokok,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan.

Menurutnya, rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu. Sebagian besar rokok dilakukan pemusnahan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar.

Pemusnahan barang tersebut, kata Leni, dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24 miliar,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal supaya rokok hasil produksi dalam negeri laku di pasaran. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak ada pita cukai.

“Begitu ada rokok ilegal yang harganya bersaing seperti ini ya murah seperti ini, kemampuan kita untuk memproduksi rokok setara dengan harga yang sama jadi berkurang,” jelas Safuadi.

Selain rokok, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh. Bea Cukai disebut berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sumber: detik.com

Previous Post

Rektor UIN Ar-Raniry Peusijuek Pj Gubernur Aceh

Next Post

Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Next Post
Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Pemkab Aceh Besar Terima WTP ke-12 Kali Secara Beruntun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

14/08/2026
Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar di Aceh Dimusnahkan

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com