Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Plus Minus Tole ‘Tersangka Pengeroyokan’ Jadi Cabup dari PA di Pilkada Aceh Timur

redaksi by redaksi
04/05/2024
in Nanggroe
0
Plus Minus Tole ‘Tersangka Pengeroyokan’ Jadi Cabup dari PA di Pilkada Aceh Timur

BANDA ACEH – Sosok Sulaiman atau Toke Leman alias Tole telah resmi mengumumkan pencalonannya sebagai bakal calon atau Balon Bupati Aceh Timur ke Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh atau DPP PA di Banda Aceh, Kamis 2 Mei 2024.

Namun pencalonan Tole menuai kontroversi, baik di internal PA maupun masyarakat di Aceh Timur itu sendiri. Pasalnya, sebagaimana yang perlu diketahui, Sulaiman alias Tole, termasuk satu dari 4 tersangka yang ditetapkan Polda Aceh terkait kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur, beberapa waktu lalu.

Empat tersangka, termasuk Tole, sempat ditahan di Rutan Mapolda Aceh. Kemudian jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M.H, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH. MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahahan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.

Lantas bagaimana tanggapan KIP Aceh terkait status tersangka maju di Pilkada Aceh?

“Baik di UUPA maupun Qanun Nomor 12/2016 tidak menyebutkan mengenai pasangan calon dengan status tersangka yang maju di Pilkada. Hanya saja, baik kedua ketentuan tersebut maupun Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 menegaskan tentang syarat Paslon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 tahun, yang kemudian dalam putusan MK dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam 3 Mei 2024.

Namun demikian, kata Ahmad Mirza Safwandy, bagaimana ketika calon gubernur/Wagub atau Cabup terpilih menjadi tersangka? Jika merujuk kepada Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 disebutkan, dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.

“Kalau terdakwa diberhentikan sementara setelah pelantikan. Sedangkan jika menjadi terpidana tetap dilantik tetapi langsung diberhentikan pada saat itu juga,” ujar dia.

Previous Post

Santri Dayah DQA Raih Medali Emas dan Perak pada Ajang Tingkat Nasional Tahun 2024

Next Post

Ini Nama-Nama Ulama yang Dukung Dr Safaruddin Maju Pilkada Abdya

Next Post
Ini Nama-Nama Ulama yang Dukung Dr Safaruddin Maju Pilkada Abdya

Ini Nama-Nama Ulama yang Dukung Dr Safaruddin Maju Pilkada Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

07/04/2026
Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

07/04/2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com