Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Cak Imin Harap Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

redaksi by redaksi
04/05/2024
in Nanggroe
0
Cak Imin Harap Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Mekkah, Selasa (5/7/2022). (ANTARA/HO-MCH2022/am)

Banda Aceh – Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap partai yang tergabung dalam koalisi perubahan pada Pilpres 2024 lalu berlanjut hingga ke Pilkada Aceh.

“Kita berharap kerja sama PKB, NasDem dan PKS akan terus berlanjut (di Pilkada Aceh),” kata Muhaimin Iskandar, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin menjawab pertanyaan media di sela-sela kunjungannya bersama Anies Baswedan ke Aceh dalam rangka menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memilih pasangan AMIN pada Pilpres lalu, di Banda Aceh.

Dirinya menyampaikan, koalisi perlu berlanjut, terutama sebagai upaya untuk meneruskan amanat perjuangan dari berbagai bidang di pemerintahan, termasuk pada legislatif.

“Termasuk di Pilkada ini, akan terus kita koordinasikan supaya semaksimal mungkin terus bersinergi,” ujarnya.

Namun, terkait kader PKB yang dapat diusung menjadi calon Gubernur Aceh, Cak Imin belum menyebutkan nama, dan menyatakan masih dalam proses pematangan.

“Kita sudah proses pematangan (calon Gubernur Aceh dari PKB), minggu depan insya Allah sudah ada kepastian,” kata Cak Imin.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur Aceh bisa mendaftar jika memperoleh dukungan minimal 15 persen kursi di DPRA.

Jika dilihat dari ketentuan pasal 22 Qanun Aceh tentang Pilkada itu, maka calon gubernur Aceh harus memiliki 13 kursi DPRA sesuai dengan pembagian 15 persen dari total 81 kursi di parlemen Aceh.

Jika koalisi perubahan juga berlanjut di Pilkada Aceh, maka mereka dapat mengusung kandidat calon gubernur dan wakil G gubernur Aceh karena memiliki memenuhi syarat persyaratan pendaftaran calon tersebut.

Di mana, pada pemilihan legislatif Aceh kemarin koalisi perubahan meraih 23 kursi DPRA, diantaranya NasDem mendapatkan 10 kursi, PKB sembilan kursi dan PKS empat kursi.

Sumber: antara

Previous Post

Ini Nama-Nama Ulama yang Dukung Dr Safaruddin Maju Pilkada Abdya

Next Post

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Next Post
Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com