Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Partai Aceh Cabut Permohonan di MK Soal Perselisihan Suara di Aceh Utara, Namun Caleg Menolak

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Lintas Timur
0
Tim AMIN Seret Nama Sederet Menteri Jokowi di Sidang MK

JAKARTA – Partai Aceh mencabut Perkara PHPU DPRK Aceh Utara yang teregistrasi dengan Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh melayangkan surat pencabutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Mei 2024. Akan tetapi, terkait pencabutan tersebut, Caleg Partai Aceh Nomor Urut 5 Muntasir menyebut pencabutan tersebut tidak sah karena tanda tangan Sekjen Partai Aceh palsu.

Hal ini terungkap dalam sidang kedua perkara ini yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024). Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan surat pencabutan yang dilayangkan oleh Pemohon prinsipal, yakni Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh. Terkait hal itu, Erizon S. Chaniago menyebut surat pencabutan tersebut baru diterima oleh tim kuasa hukum pada 7 Mei 2024 siang. Ia pun memperlihatkan surat izin bagi Muntasir menjadi Pemohon perkara tersebut yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Aceh pada 21 Maret 2024.

“Surat ini (dibuat pada) 21 Maret 2024. Sementara surat pencabutan ini dibuat pada 2 Mei 2024 yang diterima kita (MK) pada 7 Mei. Jadi, yang berlaku yang terakhir ini,” ucap Arief kepada Pemohon.

Atas adanya surat pencabutan tersebut, Erizon menyebut surat pencabutan itu diduga diantarkan oleh Caleg Partai Aceh Nomor Urut 2 Abdul Muthaleb. Menanggapi pernyataan tersebut, Arief menegaskan MK menerima pencabutan dari Partai Aceh terlepas dari siapapun pengantarnya. Sedangkan mengenai tanda tangan Sekjen Partai Aceh yang dinilai Muntasir palsu, Arief menyebut keaslian tanda tangan hanya bisa dinilai oleh Bareskrim, bukan MK.

Sedangkan KPU selaku Termohon menerangkan bahwa mereka juga telah melihat surat pencabutan permohonan yang sama diterima oleh Mahkamah. Termohon menjelaskan bahwa permohonan ini adalah permohonan partai, bukan perseorangan. Sehingga jika surat pencabutan sudah dikirimkan oleh ketua dan sekretaris Partai, maka sudah benar surat pencabutan tersebut. Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan ini telah dicabut. “Menurut kami, permohonan ini telah dicabut, Yang Mulia,” ungkap kuasa hukum Termohon.

Sementara itu, Bawaslu menerima pesan WhatsApp dari Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh yang berisi tentang pencabutan permohonan yang sama diterima oleh Mahkamah. “Kami menerima via WhatsApp dari Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh,” ungkap Safwani selaku perwakilan dari Bawaslu.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan selisih suara yang benar menurut Pemohon dengan yang telah ditetapkan oleh Pemohon (Komisi Pemilihan Umum). Menurut pemohon, penambahan suara yang dilakukan dengan cara melakukan pergeseran suara partai dan calon partai Aceh lain kepada calon Abdul Muthaleb nomor urut 2, di Syamtalira Aron dan Kecamatan Tanah Pasir sebanyak 963 suara. Terdapat penambahan suara yang tidak sah terhadap Calon Legislatif Partai Aceh Dapil Aceh Utara 5 Nomor Urut 2 Abdul Muthaleb saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalita Aron dan Tanah Pasir. Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2924 (sesuai dengan C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan) menjadi 3.887 suara di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D hasil kecamatan DPRK dan D.Hasil Kabko DPRK.

Previous Post

Kakanwil Kemenag Aceh dan BNN Rakor, Bahas juga Tes Urine dan WHO

Next Post

KPU Bantah Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Aceh Timur 3

Next Post
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu 27 Maret 2024

KPU Bantah Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Aceh Timur 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Tim AMIN Seret Nama Sederet Menteri Jokowi di Sidang MK

Partai Aceh Cabut Permohonan di MK Soal Perselisihan Suara di Aceh Utara, Namun Caleg Menolak

08/05/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com