Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025

redaksi by redaksi
14/05/2024
in Nasional
0
Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025

Jokowi mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Penghapusan berlaku maksimal 30 Juni 2025. (Arsip BPJS Kesehatan).

Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.

Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan itu, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Pasal 46A beleid itu, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas; komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Nantinya, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

“Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi aturan itu.

Kemudian hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun penatapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Sri Mulyani Kumpulkan Bos Bea Cukai Buntut Kasus Viral di Medsos

Next Post

Prabowo-Gibran Sowan ke Abu Dhabi Temui Presiden UEA Pangeran MBZ

Next Post
Prabowo-Gibran Sowan ke Abu Dhabi Temui Presiden UEA Pangeran MBZ

Prabowo-Gibran Sowan ke Abu Dhabi Temui Presiden UEA Pangeran MBZ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demokrat Aceh Besar Gelar Gerakan Langit Biru, Bersihkan Meunasah dan Bagikan Sembako

Demokrat Aceh Besar Gelar Gerakan Langit Biru, Bersihkan Meunasah dan Bagikan Sembako

15/08/2026
Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026

Terpopuler

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025

14/05/2024

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Hasil Verifikasi Faktual DPP, 9 DPC Dukung Nurdiansyah Alasta

Kapal Keruk Terparkir, Nelayan Tersandera: Menagih Normalisasi Kuala Meureudu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com