Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Langgar UU Perkawinan

redaksi by redaksi
19/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Langgar UU Perkawinan

Meulaboh – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (17/5) lalu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.

Ia menyebutkan, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam, dan pernikahan tersebut dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.

Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun, sehingga secara aturan undang-undang setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, kata Marhajadwal, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan, pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Sehingga pihaknya memastikan pernikahan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Imigran Rohingya melangsungkan pernikahan di kamp penampungan sementara di belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (17/5/2024) malam. (ANTARA/HO)

Dihubungi UNHCR

Marhajadwal juga mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat juga sudah dihubungi oleh petugas UNHCR dan pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses.

Namun hingga pasangan etnis Rohingya menikah, hingga kini persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” demikian Marhajadwal.

Sumber: antara

Previous Post

PBB: 800 Ribu Orang ‘Dipaksa Mengungsi’ Sejak Israel Gempur Rafah

Next Post

Alfa Scorpii Susoh Gelar Classy With Family

Next Post
Alfa Scorpii Susoh Gelar Classy With Family

Alfa Scorpii Susoh Gelar Classy With Family

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mortir Diduga Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

Mortir Diduga Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

01/10/2026
Sembilan Kampung Zakat dan 13 Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Hadir di Aceh

Sembilan Kampung Zakat dan 13 Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Hadir di Aceh

01/10/2026
BPBD Imbau Warga Aceh Besar Waspadai Potensi Hujan Lebat

BPBD Imbau Warga Aceh Besar Waspadai Potensi Hujan Lebat

01/10/2026
Tim Satgas Aceh Temukan Dugaan Peredaran Pertalite Oplosan

Tim Satgas Aceh Temukan Dugaan Peredaran Pertalite Oplosan

01/10/2026
MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

01/10/2026

Terpopuler

Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Langgar UU Perkawinan

Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Langgar UU Perkawinan

19/05/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com