Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

redaksi by redaksi
08/06/2024
in Nanggroe
0
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, berlangsung di hadapan khalayak ramai usai shalat Jumat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi mengatakan hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Rifai Affandi.

Adapun ketiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian. Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.

Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat.

“Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga,” kata Rifai Affandi.

Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.

“Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan,” kata Rifai Affandi.

Sumber: antara

Previous Post

Tambang Emas Illegal; Antara Kebutuhan dan Petaka

Next Post

[Opini] Pentingnya Pengembangan Transportasi Modern di Aceh

Next Post
[Opini] Pentingnya Pengembangan Transportasi Modern di Aceh

[Opini] Pentingnya Pengembangan Transportasi Modern di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

02/10/2026
Komnas HAM Perkuat Kapasitas Advokat IKADIN Aceh dalam Penanganan Perkara HAM

Komnas HAM Perkuat Kapasitas Advokat IKADIN Aceh dalam Penanganan Perkara HAM

02/10/2026
Pemerintah Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Bandang di Pedalaman Aceh Barat

Pemerintah Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Bandang di Pedalaman Aceh Barat

02/10/2026
Alue Deah Teungoh Jadi Kampung Zakat Pertama di Banda Aceh

Alue Deah Teungoh Jadi Kampung Zakat Pertama di Banda Aceh

02/10/2026
Merindu Doa

Merindu Doa

02/10/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

08/06/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com