Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemkot Banda Aceh Akan Tertibkan Gepeng yang Makin Banyak

redaksi by redaksi
22/06/2024
in Nanggroe
0
Pemkot Banda Aceh Akan Tertibkan Gepeng yang Makin Banyak

Ilustrasi gelandangan. (Foto: AFP Photo/JEWEL SAMAD).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menerjunkan tim gabungan untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kembali marak. Pemkot akan menyerahkan mereka ke polisi bila menemukan unsur tindak pidana.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita. Oleh sebab itu, sesuai arahan bapak Pj wali kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota,” kata Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh Bachtiar dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, gepeng yang selama ini terjaring razia merupakan pendatang dari berbagai daerah di Aceh. Mereka setelah dibina biasanya dikembalikan ke daerah asal.

“Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh,” jelas Bachtiar.

Ia berharap masyarakat tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya. Hal itu disebut sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

“Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,” jelas Bachtiar.

“Kepada masyarakat kita mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Jemaah Aceh Dipulangkan Melalui Medinah Mulai Rabu 10 Juli

Next Post

Telan Rp 1,6 Triliun, Proyek PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara Rampung Juli

Next Post
Telan Rp 1,6 Triliun, Proyek PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara Rampung Juli

Telan Rp 1,6 Triliun, Proyek PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara Rampung Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

21/06/2026
Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

21/06/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

21/06/2026
Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com